Berita

Bandara Soekarno Hatta/Ist

Bisnis

Hari Pertama PSBB Transisi, Penerbangan Di Bandara Soeta Naik 5 Persen

SELASA, 13 OKTOBER 2020 | 00:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta pada hari pertama PSBB Transisi, Senin (12/10) naik 5% dibandingkan dengan hari sebelumnya.

Berdasarkan pantauan livedata dari Airport Operator Control Center (AOCC), jumlah pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19.00 WIB mencapai 454 penerbangan, sementara sehari sebelumnya, atau pada Minggu (11/10) pukul 19.00 WIB sebanyak 430 penerbangan.

President Director PT Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin mengatakan, tren peningkatan ini sangat jarang terjadi karena biasanya jumlah penerbangan pada hari pertama di awal minggu lebih rendah dibandingkan dengan akhir minggu.


“Minggu adalah waktu sibuk di bandara, di mana lalu lintas penerbangan cukup tinggi. Namun, pada hari pertama PSBB Transisi DKI Jakarta ini, lalu lintas penerbangan pada Senin justru lebih tinggi 5% dibandingkan dengan hari sebelumnya," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada redaksi.

Ia pun memprediksi jumlah penerbangan di 19 bandara PT Angkasa Pura II akan meningkat sekitar 5%. Hal itu dipicu salah satunya karena cukup ramainya penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta di hari pertama PSBB transisi.

Peningkatan penerbangan ini pun sejalan dengan semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor penerbangan nasional. Saat ini, PT Angkasa Pura II dan stakeholder di 19 bandara tengah menggalakkan Safe Travel Campaign agar traveler tetap merasa nyaman dan aman untuk bepergian dengan pesawat.

Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan merujuk sejumlah peraturan, di antaranya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Permenkumham ini, mengatur mengenai orang asing yang dapat masuk ke wilayah Indonesia.

Berdasarkan peraturan tersebut, orang asing pemegang visa dan/atau izin tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatna.

Visa dan/atau izin tinggal tersebut terdiri atas visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya