Berita

Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, dr Reisa Brotoasmoro/Ist

Kesehatan

Arahan Presiden, Pemerintah Kini Susun Protokol Kesehatan Untuk Cegah Klaster Keluarga

SENIN, 12 OKTOBER 2020 | 23:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Protokol kesehatan di lingkungan keluarga menjadi fokus pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, dr Reisa Brotoasmoro menjelaskan, ada empat hal yang menjadi fokus pemerintah dalam menyusun protokol kesehatan keluarga melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Kementerian Kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).

Pertama, protokol kesehatan keluarga secara umum. Seperti, cara pemakaian masker dengan benar, cara melindungi anggota keluarga yang rentan atau berisiko tinggi.


Kedua, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar. Jika terjadi, pihak mana yang harus dihubungi untuk mendapatkan pertolongan segera, bagaimana proses karantina, atau isolasi mandirinya.

Ketiga, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah. "Nah ini penting. Cara membersihkan diri sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga di rumah. Memastikan kita tidak membawa pulang virus masuk ke dalam rumah, dari pakaian ataupun barang-barang bawaan kita," kata Reisa dalam keterangannya, Senin (12/10).

Kemudian keempat, protokol kesehatan di lingkungan sekitar tempat tinggal, ketika ada warga yang terpapar. Bagaimana tanggung jawab sosial sebagai anggota masyarakat, di lingkungan rumah juga penting. Dari mulai menjaga kebersihan lingkungan sampai dengan tidak memberikan stigma negatif kepada tetangga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Mereka (positif) justru yang harus dibantu," jelasnya.

 telah menyusun keputusan bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga pada masa pandemi Covid-19.

Protokol ini dijelaskan Reisa untuk menekan penularan Covid-19 di lingkungan klaster keluarga yang sangat tinggi. Karena potensi tinggi penularan klaster keluarga bisa datang dari orang terdekat yang menjadi carrier atau pembawa virus.

Sebab, sejauh ini penularan dari orang terdekat ini bisa berakibat fatal bagi anggota keluarga yang sudah lanjut usia dan memiliki penyakit penyerta. Keputusan ini pun diakui dibuat berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pad aSeptember lalu.

"Sebagian dari 1.299 klaster yang ditemukan Kementerian Kesehatan adalah klaster keluarga. Kepala BKKBN dr Hasto Wardoyo mengatakan, klaster keluarga ini memang sulit dihindari karena terkait dengan klaster-klaster lain, seperti klaster kantor, klaster pasar yang semuanya berpotensi bertemunya di keluarga," tandasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya