Berita

Natalia Rusli dan Bryan Roberto Mahulae dari Master Trust Law Firm selaku kuasa hukum para korban usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya/Ist

Hukum

Diduga Rugikan Nasabah Rp1,3 Triliun, Korban Investasi Pracico Melapor ke Polda Metro

SENIN, 12 OKTOBER 2020 | 21:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Maraknya kasus penipuan dan investasi bodong yang terjadi belakangan ini kembali menelan korban. Kali ini yang menjadi korbannya adalah nasabah Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Utama dan Koperasi Simpan Pinjam Inti Sejahtera yang menelan kerugian sebesar Rp21,4 miliar.

Natalia mengatakan, pelaporan ini merupakan kulminasi keresahan nasabah selama ini, setelah upaya persuasif yang dilakukan gagal mencapai kesepakatan.

“Ada enam nama yang kami jadikan terlapor di dalam laporan, yakni TA selaku pendiri sekaligus juga Chairman Multi Inti Sarana Group, RHD selaku Direktur Utama MIS, DH selaku CEO Pracico utama, AA, IS dan NS, yang masing-masing adalah CEO, Sekretaris, dan Bendahara Pracico Sejahtera," kata Advokat Natalia Rusli kepada wartawan usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (12/10).


Natalia Rusli, selaku kuasa hukum para korban menjelaskan, laporan dibuat terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 46 UU 10/1998 tentang Perbankan dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tekan dia.

Salah satu tim kuasa hukum para korban Bryan Roberto Mahulae menambahkan, modus operandi yang dipakai para terlapor dalam dugaan tindak pidana ini dilakukan dengan cara menawarkan kerja sama investasi dan simpanan disertai iming-iming dan bujuk rayu. Serta janji-janji manis akan memebrikan  imbalan hasil keuntungan yang tinggi, berkisar di antara 10 - 12 persen per tahun. 

“Namun ternyata di dalam pelaksanaannya, pembayaran imbal hasil atas keuntungan investasi tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, bahkan lebih parahnya lagi pada saat telah jatuh tempo ternyata dana simpanan pokok yang telah disetorkan pun tidak bisa dicairkan. Terdapat informasi total nilai kerugian nasabah dalam kasus gagal bayar Pracico dan Multi Inti Sarana ini mencapai Rp1,3 triliun," ungkap Bryan.

Dia juga meminta kepada masyarakat agar berani melaporkan melalui Posko Pengaduan Investasi Bodong di nomor telepon 0818-899-800 atau ke email: pengaduan@mastertrustlawfirm.com.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban agar segera menyampaikan pengaduan melalui Posko Pengaduan Investasi Bodong di nomor telepon 0818-899-800," ujar Bryan menambahkan

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya