Berita

Ketum PB PMII, Agus Mulyono Herlambang/Net

Politik

Naskah Final Jadi Polemik, PB PMII Ingatkan MK Profesional Tangani Gugatan UU Cipta Kerja

SENIN, 12 OKTOBER 2020 | 16:51 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengkritik draf Undang Undang Cipta Kerja yang masih dalam proses finalisasi naskah padahal sudah resmi disahkan dan anggota DPR yang belum menerima naskah RUU Cipta Kerja saat sidang paripurna tanggal 5 Oktober 2020.

Ketua Umum PB PMII Agus Mulyono Herlambang mengatakan, terdapat isu yang patut menjadi perhatian karena tersiar kabar bahwa UU Cipta Kerja belum selesai di tahap tim perumus dan juga pembicaraan tingkat I.

“Disahkannya UU Cipta Kerja terlihat sangat buru-buru, dari mulai tertutup pembahasan UU Cipta Kerja dimasa pandemi, dimasukannya sidang paripurna sampai saat sudah disahkan naskah UU Ciptaker masih difinalisasi yang konon katanya takut ada typo. Dari sini saja terlihat UU Cipta Kerja Cacat Formil. Semoga saja tidak mengubah secara diam-diam pasal-pasal yang telah ada sebelumnya,” kata Agus, Senin (12/10).


Agus menghimpun informasi soal draf UU Cipta Kerja saat sidang paripurna yang belum dibagikan kepada anggota DPR. Atas dasar itu PB PMII mendesak Mahkamah Konstitusi agar benar-benar profesional dalam menangangani gugatan judicial review yang mulai disuarakan oleh berbagai elemen sipil.

“Mahkamah Konstitusi sudah seharusnya mempertimbangkan dengan matang dan memutus bahwa UU Cipta Kerja cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tekan Agus.

Dijelaskan Agus, undang-undang yang disahkan secara buru-buru tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan cenderung merugikan masyarakat.

Dalam pandangan Agus, produk UU itu juga dapat dianggap sebagai cacat hukum formil dan material. Artinya, cacat material berkaitan dengan subtansi UU sedangkat cacat formil berkaitan dengan prosedur pembuatan UU.

“Sungguh luar biasa UU Cipta Kerja yang hampir seribu halaman itu cukup singkat pembahasannya di DPR, dan disahkan dengan begitu cepat. Alhasil draf UU Cipta Kerja setelah disahkan masih harus di finalisasi bahkan anggota DPR pun belum menerima draf UU Cipta Kerja,” tuturnya.

Agus mengatakan UU Cipta Kerja tidak menciptakan birokrasi pemerintahan yang baik atau good governance. Sebab, untuk mewujudkan itu, UU Cipta Kerja harus memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Pembentukan UU Cipta Kerja, dalam pandangan politik Agus tidak memenuhi asas tersebut.

Ia mencontohkan saat DPR dalam proses pembentukannya tidak terbuka saat melakukan pembahasan UU Cipta Kerja.

Agus juga menyoroti soal keberpihakan UU Cipta Kerja. Ia menilai UU sapujagat ini nampak pro terhadapa investor kapitalis dan oligarki.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya