Berita

DKPP/Net

Politik

Gegara Main Sanksi PPS, KPU Dumai Bakal Disidangkan DKPP

SENIN, 12 OKTOBER 2020 | 09:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua dan anggota (Komisioner) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai bakal disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena kedapatan melanggar kode etik.

Pasalnya, para komisioner diduga tidak menaati peraturan yang ada terkait tata cara pemberian sanksi terhadap anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Berdasarkan keterangan Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, perkara tersebut tercatat dengan nomor 94-PKE-DKPP/lX/2020. Rencananya, sidang perdana akan berlangsung di Pekan Baru, Riau, pada Selasa (13/10).

Bernard mengatakan, DKPP akan memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai, yakni Darwis, Edi Indra, Siti Khadijah, Parno. dan Syafrizal masing-masing sebagai Teradu. Mereka diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Dumai yakni Zulfan, Supratman, dan Agustri sebagai Pengadu |, II, dan III.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut. yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,“ ujar Bernard dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (12/10).

Pokok perkara yang diadukan Bawaslu, laniut Bernard, Komisioner KPU Dumai diduga tidak profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam menerbitkan Surat KPU Kota Dumai Nomor 260/HK407.1-SD/1472/Kota/VIl/2020 tentang Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tanggal 16 Juli 2020.

"Menurut Pengadu, para Teradu diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan langsung memberikan sanksi kepada saudara Deky lndrawan selaku Anggota PPS Bintan untuk tidak melaksanakan kegiatan pemilihan, apabila belum melaksanakan rapid test," kata Bernard.

"Sedangkan berdasarkan konfirmasi alat bukti dan kapan yang dilakukan oleh para Teradu diketahui bahwa para Teradu belum pernah melakukan teguran sebelumnya kepada Saudara Deky Indrawan atau koordinasi dengan para Pengadu terkait pemberian sanksi," sambungnya.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP 2/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etlk Penyelenggara Pemilihan Umum, Sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau.

Rencananya sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Riau, JI. Adi Sucipto No 284 (Komplek Transito) Pekanbaru, Riau, dan disiarkan secara virtual melalui Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya