Berita

Dufan/Net

Nusantara

Ancol Kembali Dibuka, Pengunjung Wajib Reservasi Online Dan Taat Protokol Kesehatan

SENIN, 12 OKTOBER 2020 | 07:57 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Taman Impian Jaya Ancol kembali membuka kawasan rekreasi untuk umum seiring dengan pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta. 

Adapun unit rekreasi yang dapat dikunjungi wisatawan adalah kawasan taman dan pantai, Dunia Fantasi, Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Putri Duyung Ancol, dan sejumlah restoran serta mitra yang berada di dalam kawasan Taman Impian Jaya Ancol. 

Sementara itu, untuk wahana air Atlantis Water Adventures akan dibuka kembali secara bertahap.


“Dengan dibukanya kembali kawasan wisata Ancol, manajemen tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima serta menghadirkan kawasan rekreasi yang bersih, sehat, namun juga menyenangkan," ucap Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali, melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/10). 

Pembukaan kawasan rekreasi untuk publik ini tak lepas dari penerapan protokol kesehatan dengan slogan SSBB, yaitu 'Senang Selamat Bareng-Bareng' yang sudah dilaksanakan sejak re-opening Ancol pada Juni lalu. 

SSBB sendiri berupa penerapan protokol kesehatan 3M, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun. 

Selain itu, pengunjung juga tetap diwajibkan melakukan reservasi secara daring (online) melalui www.ancol.com dan juga akan dilakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki kawasan Ancol.

"Maka kebijakan tetap mengikuti seperti yang sebelumnya, namun yang berbeda kali ini menerima kunjungan untuk masyarakat luas termasuk yang ber-KTP Non DKI," jelas Sahir Syahali. 

Dengan dibukanya kembali Ancol untuk publik, diharapkan agar seluruh pengunjung dapat menaati protokol kesehatan yang ditetapkan, dan mempersiapkan diri dengan membawa peralatan pribadi seperti alat ibadah, juga dianjurkan untuk membawa hand sanitizer pribadi bila diperlukan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya