Berita

Ilustrasi pelajar menggunakan masker/Net

Politik

Kritik Anies Soal Belajar Di Masa PSBB, Rahmad Handoyo: Jangan Cuci Tangan!

SENIN, 12 OKTOBER 2020 | 02:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kritikan disampaikan sejumlah pihak berkenaan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 101/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19.

Hal yang khusus disoroti adalah soal aturan belajar di masa pandemi Covid-19 yang tercantum dalam Pasal 9 Pergub tersebut. Pada Ayat 1 dijelaskan, protokol kesehatan wajib dijalankan oleh siswa dan juga guru serta aturan protokol kesehatan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pembelajaran tatap muka. Artinya, ada kemungkinan sekolah dilakukan tatap muka.

Sementara pada Ayat 2 di Pergub yang sama, ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan di institusi lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan. Hal ini pun dianggap multitafsir.


Bahkan menurut politisi PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo, Anies Baswedan seakan cuci tangan dengan adanya peraturan yang ambigu.

“Jangan cuci tangan, bila ada masalah (jangan) dilimpahkan ke dinas pendidikan. Kalau dilarang ya dilarang, jangan ambigu atau siap lari dari tanggung jawab," kata Rahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/10).

Dia menegaskan, harusnya seorang gubernur tidak membuat aturan yang multitafsir yang berakibat membungungkan bagi masyarakat.

“Makanya buat aturan yang tegas, jangan ambigu dan multitafsir,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya