Berita

Kelompok pekerja/Net

Politik

Demi Kesejahteraan Pekerja, FSP BUMN Bersatu Jadi Garda Depan Dukung UU Ciptaker

MINGGU, 11 OKTOBER 2020 | 13:29 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tidak semua serikat buruh menolak kehadiran Omnibus Law UU Cipta Kerja. Salah satunya Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu yang tegas menyatakan dukungan pada pemerintah atas penerbitan UU ini.

Ketua Dewan Syuro, FSP BUMN Bersatu H. Kamal Azid bahkan menegaskan pihaknya merupakan organisasi pekerja yang berada di garda terdepan yang mendukung UU Ciptaker.

Di satu sisi, dia memastikan bahwa dukungan itu akan berdampak baik bagi kaum pekerja. Apalagi, kiprah FSP BUMN Bersatu dalam memperjuangkan kaum pekerja sudah tidak bisa diragukan lagi.


“UU Ciptaker justru akan jadi perbaikan bagi nasib pekerja outsourching dan PKWT di BUMN. Ini jadi semacam senjata baru bagi FSP BUMN Bersatu untuk berjuang agar kaum pekerja jauh lebih sejahtera,” ujarnya kepada redaksi, Minggu (11/10).

Kamal Azid menjelaskan kiprah perjuangan FSP BUMN Bersatu dalam mengadvokasi para pekerja. Federasi yang dipimpin Arief Poyuono ini pernah melakukan pemogokan di tempat tempat vital pusat perekonomian dan memaksa perusahaan asing sekelas Temasek keluar dari kepemilikan saham.

“Termasuk berhasil memperjuangkan pekerja outsourching di BUMN menjadi pekerja tetap,” tekannya.

Pada tahun 2006, urai Kamal Azid, FSP BUMN Bersatu berhasil membuktikan kegiatan monopoli di sektor telekomunikasi seluler oleh Group Temasek melalui gugatan KPPU. Buntutnya,  Temasek (ST Telemedia) keluar sebagai pemegang saham Indosat, namun Pemerintah SBY tidak melakukan buyback Indosat.

Pada tahun 2008, FSP BUMN Bersatu melakukan pemogokan di bandar udara yang dikelola PT Angkasa Pura I. Aksi digelar lantaran pekerja menuntut perbaikan kesejahteraan karyawan dan menolak kriminalisasi terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja.

“Kemudian melakukan pemogokan di Terminal Peti Kemas Koja untuk memperjuangkan status dan kesejahteraan pekerja outsourching dan TPK Koja,” urainya.

Di tahun 2005, FSP BUMN Bersatu juga memperjuangkan hak-hak pekerja PT Kereta Api untuk tuntutan berupa pengembalian status menjadi pegawai negeri sipil dan akhirnya pekerja KAI berstatus pegawai yang memiliki fasilitas seperti PNS.

“Kami juga berhasil memperjuangkan 600 pekerja bersatus outourching di PT Dok Koja Bahari menjadi berstatus pekerja tetap yang kemudian banyak perusahaan di BUMN mengikuti jejak PT DKB,” tegas Kamal Azid.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya