Berita

Ilustrasi masker/Net

Kesehatan

Jangan Sembarang! Begini Cara Habis Pakai Masker Kain dan Masker Bedah

SABTU, 10 OKTOBER 2020 | 20:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penggunaan masker dalam mencegah potensi penularan Covid-19 tidak bisa sembarangan, dan harus sesuai dengan tata cara khusus yang dianjurkan dokter.

Dalam sebuah video yang dibagikan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memberikan penjelasan terkait penggunaan dan pasca penggunaan masker yang tepat.

Dalam video berdurasi 58 detik, Ketua Tim Pedoman dan Protokol Covid-19 Tim Mitigasi PB IDI, Eka Ginanjar, mengungkapkan cara menggunakan masker kain yang sering dipakai masyarakat.


"Kalau anda menggunakan masker kain, jangan lupa, gunakan masker kain yang selalu bersih," ujar Eka dalam video yang diterima Sabtu (10/10).

Selain itu, Eka juga meminta masyarakat untuk memperhatikan batas pemakaian masker kain. Di mana dia menganjurkan agar dipakai hanya dalam waktu satu kali dalam sehari.

"Setelah selesai menggunakannya langsung cuci, jangan dipakai berulang-ulang atau sampai berhari-hari," jelasnya.

Sementara khusus untuk masker medis, Eka menganjurkan masyarakat untuk langsung membuangnya setelah satu kali pakai dalam sehari. Namun, dia menegaskan, cara pembuangannya harus diperhatikan.

"Kalau kita menggunakan masker medis seperti N95, masker KM95, pastikan masker tersebut dibuang dalam kondisi yang tidak bisa digunakan lagi," imbau Eka kepada masyarakat.

"Kalau misalnya kita menggunakan untuk tindakan tenaga medis, misalnya di rumah sakit, maka pembuangannya harus sesuai dengan pengolahan limbah rumah sakit, karena ini juga berpotensi menularkan kalau kita membuangnya sembarangan," demikian Eka Ginanjar menutup.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya