Berita

Kadiv Humas Polri perlihatkan postingan VE sebar hoax UU Cipta Kerja/Ist

Presisi

Bareskrim Tangkap Wanita Yang Diduga Sebar Hoax UU Cipta Kerja

JUMAT, 09 OKTOBER 2020 | 18:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang wanita berinisial VE (36) di sebuah kost Jalan Masjid Baiturrahman Mawar Nomor 85, Kelurahan Karampuan, Kecamatan Panakukang, Kota Makasar Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis kemarin (8/10).

VE ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoax terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

VE melalui akun media sosial (medsos) twitter miliknya dengan username @videlyaeyang, menyebarkan berita bohong. Berita yang disebarkan oleh VE kemudian terlacak oleh Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi.


"Kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya @videlyae," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10).

Adapun, barang bukti yang telah diamankan dari kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait UU Omnibuslaw melalui akun Twitter @videlyaeyang, antara lain, satu unit smartphone dan satu buah simcard.

Atas perbuatannya, VE disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuk VE maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, beberapa meme yang berisi point dalam UU Cipta Kerja beredar luas di sosial media, seperti, Upah Minimum Provinsi (UMP) Upah Miminum Kabupaten (UMK) Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dihapus.

Padahal, dalam ketentuan pasal 88C Bab IV UMP, UMK dan UMSP tetap ada yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Lalu upah buruh dihitung perjam, namun faktanya di dalam draft UU Cipta Kerja tidak ada ketentuan tersebut. Lalu hilangnya pesangon, tapi nyatanya dalam Bab IV pasal 156 sangat detail mengatur tentang pesangon.

Hal lain yang juga hoax adalah perusahaan dapat melakukan PHK kapan saja. Padahal perusahaan dilarang melakukan PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya