Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Istana Pasir Dan Omnibus Law, Membangun Jalan Kehancuran...

JUMAT, 09 OKTOBER 2020 | 14:47 WIB | OLEH: ARIEF GUNAWAN

BERAPA sebenarnya angka keuntungan yang akan diterima negara dari Ombinus Law?

Kalau memang Omnibus Law mampu mendatangkan investor, menciptakan pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan pekerjaan untuk rakyat?

Basis hitungan yang jelas yang mestinya disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ternyata tidak ada.


Yang ada hanya spekulasi.
Angan-angan keinginan, dan omong kosong.

Yang terpenting dalam ekonomi adalah keberpihakan kepada mayoritas rakyat.

Angka-angka, data, dan statistik akan memperlihatkan apakah sebuah kebijakan berpihak kepada kepentingan rakyat atau sebaliknya...

Kalau hanya sekadar menjargonkan investor: dari investor, oleh investor, untuk investor, VOC di abad 16 esensinya juga untuk investor-investor kolonial, tetapi bukan untuk mendatangkan keuntungan buat rakyat.

Liberalisasi Ekonomi, 1870, yang diterapkan Belanda untuk meneruskan Tanam Paksa juga mendatangkan investor asing, disertai Ordonansi Kuli & Poenale Sanctie, yang memposisikan bumiputera sebagai pekerja kasar belaka. Tanpa hak, namun dikenakan sanksi-sanksi memberatkan.

Investor tentu saja penting.

Tapi tujuan utamanya harus untuk mensejahterakan mayoritas rakyat, memerdekakan dari kemiskinan, dan kebodohan. Sesuai preamble UUD 1945. Jadi Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat!

Investor untuk tujuan itu. Misalnya agar terjadi transfer teknologi dan berdampak positif untuk kesejahteraan rakyat.

Money multiplier-nya harus lebih dulu berputar di dalam negeri.

Di banyak negara maju investasi dikelola dengan kebijakan strategis supaya menguntungkan mayoritas rakyat, dan dinikmati oleh mayoritas rakyat mereka. Bukan untuk segelintir sponsor Omnibus Law yang didominasi para cukong.

Apalagi faktanya mayoritas elemen masyarakat menolak Omnibus Law yang akan diberlakukan secara paksa.

Kalau hal ini terus dilakukan oleh kekuasaan hari ini, maka ibarat sedang membangun jalan kehancuran terhadap bangsa dan negeri ini.

Sedang tujuan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus ‘45 adalah mencerdaskan, mensejahterakan, dan melindungi segenap rakyat.

Esensi dari tujuan kemerdekaan adalah:

“Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”.

Bukan untuk hanya mengakomodir kepentingan investor untuk membangun kolonialisme baru, yang kekuasaannya berdiri di atas Istana Pasir yang rapuh, karena menjadi sumber kebencian rakyat.
Penulis merupakan wartawan senior

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya