Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Istana Pasir Dan Omnibus Law, Membangun Jalan Kehancuran...

JUMAT, 09 OKTOBER 2020 | 14:47 WIB | OLEH: ARIEF GUNAWAN*

BERAPA sebenarnya angka keuntungan yang akan diterima negara dari Ombinus Law?

Kalau memang Omnibus Law mampu mendatangkan investor, menciptakan pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan pekerjaan untuk rakyat?

Basis hitungan yang jelas yang mestinya disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ternyata tidak ada.


Yang ada hanya spekulasi.
Angan-angan keinginan, dan omong kosong.

Yang terpenting dalam ekonomi adalah keberpihakan kepada mayoritas rakyat.

Angka-angka, data, dan statistik akan memperlihatkan apakah sebuah kebijakan berpihak kepada kepentingan rakyat atau sebaliknya...

Kalau hanya sekadar menjargonkan investor: dari investor, oleh investor, untuk investor, VOC di abad 16 esensinya juga untuk investor-investor kolonial, tetapi bukan untuk mendatangkan keuntungan buat rakyat.

Liberalisasi Ekonomi, 1870, yang diterapkan Belanda untuk meneruskan Tanam Paksa juga mendatangkan investor asing, disertai Ordonansi Kuli & Poenale Sanctie, yang memposisikan bumiputera sebagai pekerja kasar belaka. Tanpa hak, namun dikenakan sanksi-sanksi memberatkan.

Investor tentu saja penting.

Tapi tujuan utamanya harus untuk mensejahterakan mayoritas rakyat, memerdekakan dari kemiskinan, dan kebodohan. Sesuai preamble UUD 1945. Jadi Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat!

Investor untuk tujuan itu. Misalnya agar terjadi transfer teknologi dan berdampak positif untuk kesejahteraan rakyat.

Money multiplier-nya harus lebih dulu berputar di dalam negeri.

Di banyak negara maju investasi dikelola dengan kebijakan strategis supaya menguntungkan mayoritas rakyat, dan dinikmati oleh mayoritas rakyat mereka. Bukan untuk segelintir sponsor Omnibus Law yang didominasi para cukong.

Apalagi faktanya mayoritas elemen masyarakat menolak Omnibus Law yang akan diberlakukan secara paksa.

Kalau hal ini terus dilakukan oleh kekuasaan hari ini, maka ibarat sedang membangun jalan kehancuran terhadap bangsa dan negeri ini.

Sedang tujuan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus ‘45 adalah mencerdaskan, mensejahterakan, dan melindungi segenap rakyat.

Esensi dari tujuan kemerdekaan adalah:

“Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”.

Bukan untuk hanya mengakomodir kepentingan investor untuk membangun kolonialisme baru, yang kekuasaannya berdiri di atas Istana Pasir yang rapuh, karena menjadi sumber kebencian rakyat.
Penulis merupakan wartawan senior

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya