Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Istana Pasir Dan Omnibus Law, Membangun Jalan Kehancuran...

JUMAT, 09 OKTOBER 2020 | 14:47 WIB | OLEH: ARIEF GUNAWAN*

BERAPA sebenarnya angka keuntungan yang akan diterima negara dari Ombinus Law?

Kalau memang Omnibus Law mampu mendatangkan investor, menciptakan pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan pekerjaan untuk rakyat?

Basis hitungan yang jelas yang mestinya disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ternyata tidak ada.


Yang ada hanya spekulasi.
Angan-angan keinginan, dan omong kosong.

Yang terpenting dalam ekonomi adalah keberpihakan kepada mayoritas rakyat.

Angka-angka, data, dan statistik akan memperlihatkan apakah sebuah kebijakan berpihak kepada kepentingan rakyat atau sebaliknya...

Kalau hanya sekadar menjargonkan investor: dari investor, oleh investor, untuk investor, VOC di abad 16 esensinya juga untuk investor-investor kolonial, tetapi bukan untuk mendatangkan keuntungan buat rakyat.

Liberalisasi Ekonomi, 1870, yang diterapkan Belanda untuk meneruskan Tanam Paksa juga mendatangkan investor asing, disertai Ordonansi Kuli & Poenale Sanctie, yang memposisikan bumiputera sebagai pekerja kasar belaka. Tanpa hak, namun dikenakan sanksi-sanksi memberatkan.

Investor tentu saja penting.

Tapi tujuan utamanya harus untuk mensejahterakan mayoritas rakyat, memerdekakan dari kemiskinan, dan kebodohan. Sesuai preamble UUD 1945. Jadi Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat!

Investor untuk tujuan itu. Misalnya agar terjadi transfer teknologi dan berdampak positif untuk kesejahteraan rakyat.

Money multiplier-nya harus lebih dulu berputar di dalam negeri.

Di banyak negara maju investasi dikelola dengan kebijakan strategis supaya menguntungkan mayoritas rakyat, dan dinikmati oleh mayoritas rakyat mereka. Bukan untuk segelintir sponsor Omnibus Law yang didominasi para cukong.

Apalagi faktanya mayoritas elemen masyarakat menolak Omnibus Law yang akan diberlakukan secara paksa.

Kalau hal ini terus dilakukan oleh kekuasaan hari ini, maka ibarat sedang membangun jalan kehancuran terhadap bangsa dan negeri ini.

Sedang tujuan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus ‘45 adalah mencerdaskan, mensejahterakan, dan melindungi segenap rakyat.

Esensi dari tujuan kemerdekaan adalah:

“Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”.

Bukan untuk hanya mengakomodir kepentingan investor untuk membangun kolonialisme baru, yang kekuasaannya berdiri di atas Istana Pasir yang rapuh, karena menjadi sumber kebencian rakyat.
Penulis merupakan wartawan senior

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya