Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Istana Pasir Dan Omnibus Law, Membangun Jalan Kehancuran...

JUMAT, 09 OKTOBER 2020 | 14:47 WIB | OLEH: ARIEF GUNAWAN*

BERAPA sebenarnya angka keuntungan yang akan diterima negara dari Ombinus Law?

Kalau memang Omnibus Law mampu mendatangkan investor, menciptakan pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan pekerjaan untuk rakyat?

Basis hitungan yang jelas yang mestinya disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ternyata tidak ada.


Yang ada hanya spekulasi.
Angan-angan keinginan, dan omong kosong.

Yang terpenting dalam ekonomi adalah keberpihakan kepada mayoritas rakyat.

Angka-angka, data, dan statistik akan memperlihatkan apakah sebuah kebijakan berpihak kepada kepentingan rakyat atau sebaliknya...

Kalau hanya sekadar menjargonkan investor: dari investor, oleh investor, untuk investor, VOC di abad 16 esensinya juga untuk investor-investor kolonial, tetapi bukan untuk mendatangkan keuntungan buat rakyat.

Liberalisasi Ekonomi, 1870, yang diterapkan Belanda untuk meneruskan Tanam Paksa juga mendatangkan investor asing, disertai Ordonansi Kuli & Poenale Sanctie, yang memposisikan bumiputera sebagai pekerja kasar belaka. Tanpa hak, namun dikenakan sanksi-sanksi memberatkan.

Investor tentu saja penting.

Tapi tujuan utamanya harus untuk mensejahterakan mayoritas rakyat, memerdekakan dari kemiskinan, dan kebodohan. Sesuai preamble UUD 1945. Jadi Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat!

Investor untuk tujuan itu. Misalnya agar terjadi transfer teknologi dan berdampak positif untuk kesejahteraan rakyat.

Money multiplier-nya harus lebih dulu berputar di dalam negeri.

Di banyak negara maju investasi dikelola dengan kebijakan strategis supaya menguntungkan mayoritas rakyat, dan dinikmati oleh mayoritas rakyat mereka. Bukan untuk segelintir sponsor Omnibus Law yang didominasi para cukong.

Apalagi faktanya mayoritas elemen masyarakat menolak Omnibus Law yang akan diberlakukan secara paksa.

Kalau hal ini terus dilakukan oleh kekuasaan hari ini, maka ibarat sedang membangun jalan kehancuran terhadap bangsa dan negeri ini.

Sedang tujuan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus ‘45 adalah mencerdaskan, mensejahterakan, dan melindungi segenap rakyat.

Esensi dari tujuan kemerdekaan adalah:

“Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”.

Bukan untuk hanya mengakomodir kepentingan investor untuk membangun kolonialisme baru, yang kekuasaannya berdiri di atas Istana Pasir yang rapuh, karena menjadi sumber kebencian rakyat.
Penulis merupakan wartawan senior

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya