Berita

Halte Busway terbakar saat demo/Net

Politik

Presiden Jokowi Harus Bertanggung Jawab Atas Segala Kerusakan Akibat Demo

JUMAT, 09 OKTOBER 2020 | 07:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang dilakukan buruh, mahasiswa hingga pelajar mengakibatkan kerusakan fasilitas umum di berbagai daerah.

Kerusakan tersebut mengakibatkan pemerintah daerah semakin kesulitan mengucurkan biaya perbaikan karena kondisi masih krisis gara-gara pandemi Covid-19.

Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo dianggap menjadi pihak yang harus bertanggung jawab atas segala kerusakan tersebut. Termasuk bertanggung jawab atas banyaknya korban akibat bentrokan antara massa aksi dengan petugas kepolisian.

"Reaksi warga negara atas kebijakan pemerintah menjadi beban pemerintah, sehingga kerusakan sebagai akibat aksi massa tetap menjadi tanggung jawab Presiden. Meskipun sangat disayangkan, tetapi reaksi publik muncul karena dipicu kebijakan yang dianggap tidak pro rakyat," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/10).

Pengesahan RUU Cipta Kerja menandai bahwa pemerintah dan DPR tidak memiliki sense of crisis yang sebelumnya dikeluhkan Presiden Jokowi sendiri.

"Sejak awal publik sudah terlihat menolak RUU Ciptaker, bahkan sempat ditunda pembahasan, tetapi pemerintah tidak sabar, dan inilah resiko ketika publik diabaikan," kata Dedi.

Seharusnya, kata Dedi, Presiden Jokowi memahami kondisi saat ini di tengah pandemi Covid-19, serta tidak memancing gerakan publik yang lebih besar.

"Semestinya Presiden belajar dari pengesahan UU KPK yang juga menelan korban jiwa karena aksi publik," pungkas Dedi.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Undip Pastikan Telusuri Dugaan Pelecehan Seksual Meski Belum Terima Laporan Korban

Jumat, 19 April 2024 | 14:03

FBI Tuding Hacker Tiongkok Siapkan Serangan Dahsyat untuk Hancurkan Amerika

Jumat, 19 April 2024 | 13:51

Masuk Bursa Cagub Jabar dari PDIP, Ono Surono: Kalau Ada Instruksi, Maju

Jumat, 19 April 2024 | 13:44

Kebakaran Ruko di Mampang Diduga Akibat Ledakan Kompresor

Jumat, 19 April 2024 | 13:27

Din Syamsuddin Ajak Massa Aksi Dukung MK Tegakkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Jumat, 19 April 2024 | 13:24

Saint Kitts dan Nevis Konsisten Dukung Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 19 April 2024 | 13:15

Hingga Jumat Siang Tak Kunjung Hadir di KPK, Gus Muhdlor Mangkir?

Jumat, 19 April 2024 | 13:10

Beda dengan Erick Thohir, Airlangga Minta BUMN Tidak Borong Dolar di Tengah Konflik Iran-Israel

Jumat, 19 April 2024 | 13:00

Lion Air Group: Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Jumat, 19 April 2024 | 12:55

Dukung Optimalisasi Pengawasan Pemilu, PAN-RB Tambah Formasi ASN Bawaslu

Jumat, 19 April 2024 | 12:50

Selengkapnya