Berita

Demo tolak UU Cipta Kerja di Serang, Banten/RMOLBanten

Nusantara

Demo 'Geger Banten', 14 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

JUMAT, 09 OKTOBER 2020 | 01:16 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Polda Banten menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan demo tolak Omnibus Law yang dilakukan mahasiswa dari aliansi Geger Banten di Kota Serang pada hari Senin (6/10) kemarin.

"Telah mengamankan 14 orang pelaku yang bersama-sama melakukan upaya unjuk rasa secara anarkis yang berujung terjadinya luka kepada dua orang korban," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi, Kamis (8/10), seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Menurut Edy, berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan dan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara telah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka yang telah memenuhi unsur dalam melakukan tindak pidana.


Dijelaskan Edy, untuk berkas pertama dengan inisial OA mahasiswa STIE Al-khairiyah umur 22 tahun yang bersangkutan berperan melempar petugas dengan menggunakan batu botol aqua dan traffic count.

Ia disangka dengan pasal 212 dengan ancaman 1 tahun empat bulan.

Berkas kedua atas nama BM usia 18 tahun mahasiswa. Peranan melempari petugas dengan batu yang mengakibatkan orang lain terluka salah satunya Kombes Aminudin Roemtaat.

"Yang bersangkutan dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Terhadap tersangka BM dilakukan penahanan," katanya.

Berkas ketiga dengan jumlah 8 orang dengan inisial MN, RN, DR, NA, AK, FS, MZ, FF kedelapan tersangka ini berkerumun membuat onar dan tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh aparat penegak hukum atas nama yang berkuasa dan berwenang.

Mereka dikenakam pasal 218 KUHP hukuman 4 bulan.

Berkas ke 4 dengan jumlah 4 orang usia antara 16 sampai 17 tahun inisial RR, MIM, MF, MM dengan peran melempari petugas dan berkerumun serta tidak segera pergi setelah ada perintah pembubaran.

"Keempatnya disangka dengan UU 4/1984 tentang wabh penyaki  dengan ancaman 1 tahun penjara," ujarnya.

"Untuk tersangka yang dilakukan penahanan atas nama BM, untuk l ke 13 tersangka lain tidak dilakukan penahanna karena ancaman penjara di bawah lima tahun penjara," pungkas Edy.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya