Berita

Demo tolak UU Cipta Kerja di Serang, Banten/RMOLBanten

Nusantara

Demo 'Geger Banten', 14 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

JUMAT, 09 OKTOBER 2020 | 01:16 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Polda Banten menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan demo tolak Omnibus Law yang dilakukan mahasiswa dari aliansi Geger Banten di Kota Serang pada hari Senin (6/10) kemarin.

"Telah mengamankan 14 orang pelaku yang bersama-sama melakukan upaya unjuk rasa secara anarkis yang berujung terjadinya luka kepada dua orang korban," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi, Kamis (8/10), seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Menurut Edy, berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan dan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara telah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka yang telah memenuhi unsur dalam melakukan tindak pidana.


Dijelaskan Edy, untuk berkas pertama dengan inisial OA mahasiswa STIE Al-khairiyah umur 22 tahun yang bersangkutan berperan melempar petugas dengan menggunakan batu botol aqua dan traffic count.

Ia disangka dengan pasal 212 dengan ancaman 1 tahun empat bulan.

Berkas kedua atas nama BM usia 18 tahun mahasiswa. Peranan melempari petugas dengan batu yang mengakibatkan orang lain terluka salah satunya Kombes Aminudin Roemtaat.

"Yang bersangkutan dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Terhadap tersangka BM dilakukan penahanan," katanya.

Berkas ketiga dengan jumlah 8 orang dengan inisial MN, RN, DR, NA, AK, FS, MZ, FF kedelapan tersangka ini berkerumun membuat onar dan tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh aparat penegak hukum atas nama yang berkuasa dan berwenang.

Mereka dikenakam pasal 218 KUHP hukuman 4 bulan.

Berkas ke 4 dengan jumlah 4 orang usia antara 16 sampai 17 tahun inisial RR, MIM, MF, MM dengan peran melempari petugas dan berkerumun serta tidak segera pergi setelah ada perintah pembubaran.

"Keempatnya disangka dengan UU 4/1984 tentang wabh penyaki  dengan ancaman 1 tahun penjara," ujarnya.

"Untuk tersangka yang dilakukan penahanan atas nama BM, untuk l ke 13 tersangka lain tidak dilakukan penahanna karena ancaman penjara di bawah lima tahun penjara," pungkas Edy.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya