Berita

Demonstrasi aktivis DPP GMNI/RMOL

Politik

Demo Pengesahan UU Ciptaker, GMNI Soroti Pasal Bank Tanah Dan Kebakaran Hutan

JUMAT, 09 OKTOBER 2020 | 00:51 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Aksi yang digelar DPP GMNI mengajukan sembilan poin tuntutan kepada Pemerintah dan DPR RI.

Dari sembilan tutuntan itu, GMNI menyoroti tentang skema Bank tanah yang tertuang pada pasal 127 Undang Undang Cipta Kerja.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi DPP GMNI, Aru Pratama MS mengatakan, pasal tersebut justru memperparah ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.


"Bank Tanah diberikan hak pengelolaan untuk memberikan Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan kepada pihak lain selama 90 tahun. Padahal saat ini, 1 persen Penduduk Indonesia menguasai 68 persen tanah di Indonesia," tutur Aru, Kamis (8/10).

Selain itu pasal tersebut, dijelaskan Aru, tuntutan DPP GMNI juga tentang UU 23/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mana dapat menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) justru dihapus oleh Pemerintah dan DPR RI melalui UU Cipta Kerja.

"Penghapusan redaksi “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” pada Pasal 88 UU PPLH, sehingga Pasal 88 tersisa “setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya,” jelas Aru.

Oleh karena itu pengesahan UU Cipta Kerja ini, tegas Aru, terkesan dipaksakan.

Sebab, di saat semua elemen bangsa sedang berjuang melawan Covid-19, pemerintah dan DPR tetap melakukan sidang pengesahan UU tersebut.

GMNI, ditegaskan Aru, menganggap Pemerintah dan DPR bersama oligarki merupakan lawan bersama.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya