Berita

Calon walikota Bandarlampung M. Yusuf Kohar memenuhi panggilan Bawaslu setempat terkait kampanye sabun/Net

Nusantara

Gara-gara Kampanye Sabun, Calon Walikota Bandarlampung Diperiksa Bawaslu

KAMIS, 08 OKTOBER 2020 | 21:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Calon walikota Bandarlampung M. Yusuf Kohar memenuhi panggilan Bawaslu setempat terkait kampanye sabun di Kecamatan Tanjungsenang, Kamis (8/10).

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan, selain Yusuf kohar, pihaknya memanggil dua orang lainnya untuk dimintai klarifikasi.

"Ada saksi terkait informasi yang mereka berikan kepada kita. Nanti, waktu lima hari akan kami maksimalkan untuk mengkaji proses temuan panwas kecamatan Tanjungsenang," ujar Candra dikutip Kantor Berita RMOLLampung.


Ia melanjutkan, pihaknya akan mengkaji dan mendalami temuan ini lebih lanjut dan akan memutuskan hasilnya setelah pleno di tingkat Bawaslu.

"Beliau (Yusuf Kohar) menyampaikan itu hanya dibagikan di daerah Tanjungsenang. Persoalan sabun ini akan kita uji, apakah masuk hand sanitizer atau anti septik atau murni sabun, setelah keluar uji, itu yang akan kami kaji secara mendalam," tambahnya.

Candra mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait sanksi yang akan diberikan. Yang pasti, katanya, berdasarkan UU 10/2016 pasal 187 setiap orang yang memberikan dan menerima akan dikenakan sanksi.

Diantaranya, dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Diketahui, alat pelindung diri diperbolehkan menjadi alat peraga kampanye, ini diatur dalam PKPU 10/2020.

APD yang dimaksud antara lain masker, sarung tangan, pelindung wajah, dan atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).

Sementara itu, Candrawansah menganggap sabun tidak temasuk dalam APD seperti di PKPU 10/2020.

Ketika dimintai keterangan, Yusuf Kohar mengaku memang timnya membagikan sabun sebagai APK di daerah Tanjung Seneng.

"Handsanitizer, terus kan juga cuci tangan, pakai sabun, jaga jarak dan pakai masker," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya