Berita

Calon walikota Bandarlampung M. Yusuf Kohar memenuhi panggilan Bawaslu setempat terkait kampanye sabun/Net

Nusantara

Gara-gara Kampanye Sabun, Calon Walikota Bandarlampung Diperiksa Bawaslu

KAMIS, 08 OKTOBER 2020 | 21:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Calon walikota Bandarlampung M. Yusuf Kohar memenuhi panggilan Bawaslu setempat terkait kampanye sabun di Kecamatan Tanjungsenang, Kamis (8/10).

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan, selain Yusuf kohar, pihaknya memanggil dua orang lainnya untuk dimintai klarifikasi.

"Ada saksi terkait informasi yang mereka berikan kepada kita. Nanti, waktu lima hari akan kami maksimalkan untuk mengkaji proses temuan panwas kecamatan Tanjungsenang," ujar Candra dikutip Kantor Berita RMOLLampung.


Ia melanjutkan, pihaknya akan mengkaji dan mendalami temuan ini lebih lanjut dan akan memutuskan hasilnya setelah pleno di tingkat Bawaslu.

"Beliau (Yusuf Kohar) menyampaikan itu hanya dibagikan di daerah Tanjungsenang. Persoalan sabun ini akan kita uji, apakah masuk hand sanitizer atau anti septik atau murni sabun, setelah keluar uji, itu yang akan kami kaji secara mendalam," tambahnya.

Candra mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait sanksi yang akan diberikan. Yang pasti, katanya, berdasarkan UU 10/2016 pasal 187 setiap orang yang memberikan dan menerima akan dikenakan sanksi.

Diantaranya, dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Diketahui, alat pelindung diri diperbolehkan menjadi alat peraga kampanye, ini diatur dalam PKPU 10/2020.

APD yang dimaksud antara lain masker, sarung tangan, pelindung wajah, dan atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).

Sementara itu, Candrawansah menganggap sabun tidak temasuk dalam APD seperti di PKPU 10/2020.

Ketika dimintai keterangan, Yusuf Kohar mengaku memang timnya membagikan sabun sebagai APK di daerah Tanjung Seneng.

"Handsanitizer, terus kan juga cuci tangan, pakai sabun, jaga jarak dan pakai masker," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya