Berita

Politik

Banyak Hoax UU Ciptaker Memperlihatkan Pemerintah Seperti Tak Punya Humas

KAMIS, 08 OKTOBER 2020 | 12:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Maraknya informasi hoax berisi point-point UU Cipta Kerja yang beredar menandakan pemerintah seperti tidak punya humas untuk menjelaskan fakta sebenarnya, bahkan seolah-olah membiarkan polemik UU Cipta Kerja terjadi ditengah masyarakat.

Begitu pandangan Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul terkait beredarnya meme hoax UU Cipta Kerja yang marak di sosial media.

"Jadi terkait UU Cipta Kerja tidak ada penjelasan secara runut dan menyeluruh dari pemerintah sehingga menjadi bola liar," kata Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (8/10).


Akibat tidak adanya penjelaskan secara resmi pemerintah, kegaduhan terjadi hingga memicu banyaknya aksi-aksi penolakan di berbagai daerah dalam dua hari terakhir pasca UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna pada Senin (5/10) yang lalu.

"Inilah yang menurut saya pemerintah seolah-olah tidak punya humas, jadi percuma itu biaya-biaya besar yang dikeluarkan untuk influencer," sindir Adib.

Pemerintah, sambung Adib, dinilai perlu menyampaikan secara menyeluruh kepada publik guna menjawab kejanggalan-kejanggalan UU Cipta Kerja yang dikatakan pro pemodal.

"Kalau pemerintah mengklaim UU ini untuk rakyat mengapa tidak dijelaskan, dan pengesahannya terkesan buru-buru. Penjelasan dari hulu ke hilir inilah yang wajib disampaikan oleh pemerintah," tandas Adib.

Sebelumnya, beberapa meme yang berisi point dalam UU Cipta Kerja beredar luas di sosial media. Seperti, Upah Minimum Provinsi (UMP) Upah Miminum Kabupaten (UMK) Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dihapus. Padahal, dalam ketentuan pasal 88C Bab IV UMP, UMK dan UMSP tetap ada yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Lalu upah buruh dihitung perjam, namun faktanya di dalam draft UU Cipta Kerja tidak ada ketentuan tersebut. Lalu hilangnya pesangon, tapi pada faktanya dalam Bab IV pasal 156 sangat detail mengatur tentang pesangon.

Hal lain yang juga hoax adalah perusahaan dapat melakukan PHK kapan saja. Padahal perusahaan dilarang melakukan PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya