Berita

Brigjen Awi Setiyono/RMOL

Presisi

Masih PSBB Alasan Polri Tak Izinkan Massa Tolak UU Ciptaker Masuk Jakarta

KAMIS, 08 OKTOBER 2020 | 11:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara tegas melarang setiap kegiatan berkumpulnya massa di wilayah DKI Jakarta. Masih diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditambah adanya Surat Telegram Kapolri menjadi alasan korps bhayangkara melarang demontrasi di Ibukota.

Untuk itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono meminta agar para buruh tidak berusaha memasuki Jakarta. Jika memang memaksakan unjuk rasa, agar dilaksanakan di daerah masing-masing.

"Kita tetap melakukan preemtif, preventif, pencegahan-pencegahan, imbauan-imbauan agar tidak bergerak menuju Jakarta. Tapi tetap saja, silakan kalau mau demo di tempat masing-masing," kata Awi, Kamis (8/10).


Polri sendiri telah menggelar komunikasi dengan para koordinator lapangan atau serikat pekerja untuk tidak melaksanakan demo. Apabila tetap memaksamakan demo, diminta mengurangi jumlah massanya agar protokol kesehatan tetap terjaga.

"Karena kita tahu, sampai saat ini kita masih dalam pandemi Covid-19, pak Kapolri kemarin pun sudah mengeluarkan TR untuk memberikan arahan pada jajaran untuk memaksimalkan upaya mencegah terjadinya klaster baru," jelas Awi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja secara nasional yang rencana bakal dilakukan pada 6-8 Oktober 2020.

Demonstrasi tersebut terkait penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis. Dalam telegram itu tertulis, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya