Berita

Brigjen Awi Setiyono/RMOL

Presisi

Polri Tidak Beri Izin Demo BEM SI Tolak RUU Cipta Kerja Besok

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 18:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri tidak memberikan izin alias melarang rencana aksi Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) terkait penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, di Istana Negara Jakarta, Kamis besok (7/10).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, larangan itu beralasan lantaran terjadinya pandemi Covid-19 dewasa ini.

"Kami tidak mengizinkan demo masa pandemi, tidak kami izinkan," kata Awi, di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/10).

Polri berpandangan, dengan adanya proses penyampaian aspirasi dengan cara berkerumun, dikhawatirkan akan melahirkan klaster penyebaran baru di sosial masyarakat.

Selain itu, faktor lainnya adalah soal penerbitan Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis soal pencegahan demonstrasi terkait isu omnibus law.

"Kapolri sudah terbitkan Telegram untuk maksimalkan upaya pencegahan klaster baru demo," ujar Awi.

Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan Surat Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto yang menegaskan unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

Telegram tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di saat pandemi Covid-19. Apalagi, dewasa ini, pemerintah sedang berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Selain antisipasi adanya demonstrasi, Telegram tersebut juga meminta kepada seluruh jajaran Polri untuk melakukan patroli cyber di media sosial terkait dengan potensi merebaknya penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait dengan isu ombibus law.

Masih dalam Telegram tersebut, Kapolri meminta agar jajarannya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing.

Melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari adanya pihak-pihak yang mencoba melakukan provokasi atau mencoba memaksa buruh ikut mogok kerja serta unjuk rasa.

Mencegah, meredam dan mengalihkan aksi unjuk rasa kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran virus corona. Melakukan kordinasi dengan seluruh elemen masyarakat terkait dengan hal ini. Melakukan patroli cyber pada media sosial dan manejemen media terkait dengan pembangunan opini publik. Lakukan kontra narasi isu yang mendeskreditkan pemerintah.

Seluruh jajaran di wilayah tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa. Antisipasi harus dilakukan di hulu dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup.

Melakukan pencegahan adanya aksi unjuk rasa yang menyasar penutupan jalan tol. Menerapkan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal KUHP dan kekarantinaan kesehatan. Menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani Perkap No. 16/2006 tentang Pengendalian Massa, Perkap No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, dan Protap No. 1/2010 tentang Penanggulangan Anarkis.

Dan yang terakhir, seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta untuk terus melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan Asops.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya