Berita

Pameran virtual Akulaku dalam Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2020 yang diadakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Net

Bisnis

Peningkatan Indeks Inklusi Keuangan Penting Untuk Pemulihan Ekonomi

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 15:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peningkatan indeks inklusi keuangan penting dilakukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Inklusi keuangan berperan penting dalam mempercepat pemberian modal kerja kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) guna meningkatkan kegiatan usaha.

Begitu kata anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara saat membuka Bulan Inklusi Keuangan 2020 pada Senin (5/10) lalu.


Inklusi keuangan sendiri merupakan sebuah kondisi di mana setiap anggota masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan formal yang berkualitas, tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

“Pengetahuan dan pemahaman masyarakat yang lebih baik mengenai produk dan layanan keuangan, diiringi kemampuan pengelolaan keuangan yang memadai, akan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka dalam beraktivitas ekonomi,” katanya.

Senada itu, perusahaan pembiayaan berbasis digital, Akulaku Finance mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan indeks inklusi keuangan nasional. Salah satunya dengan berpartisipasi dalam pameran virtual Bulan Inklusi Keuangan atau BIK 2020 yang diadakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari 5 Oktober hingga 3 November 2020.

Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga berharap usaha kampanye dan kolaborasi dari 300 lembaga jasa keuangan dalam BIK 2020, dapat membantu menstimulasi ekonomi nasional.

“Termasuk semakin meningkatkan tingkat inklusi keuangan dan akses pendanaan bagi masyarakat Indonesia," ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/10).

Efrinal memastikan pihaknya ikut terlibat dalam mendongkrak indeks inklusi keuangan yang ditargetkan pemerintah mencapai 90 persen dalam tiga tahun ke depan.

Akulaku, sambungnya, sudah menyiapkan program-program webinar edukatif mengenai inklusi keuangan. Termasuk menawarkan sejumlah promo pembiayaan dengan konsep tanpa kontak fisik dan uang tunai.

“Masyarakat yang ingin mengetahui lebih banyak mengenai layanan keuangan inklusif di ekosistem Akulaku dapat langsung mengunjungi situs www.bik2020.id, masuk ke fitur BIK Expo, dan mencari stan virtual dari Akulaku Finance di klaster pembiayaan 2 dan penjaminan,” urainya.

Populer

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

UPDATE

Pernah Puji LSP Kapolri Terbaik, Habiburokhman Ungkap Istilah ‘Perkalian Nol’

Minggu, 08 November 2026 | 04:30

Penahanan LSP Jadi Pukulan Berat bagi Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 04:18

Pengamat Puji Ketenangan Jokowi saat Tunjukkan Ijazah di Persidangan

Minggu, 08 November 2026 | 04:00

Ziarah ke Makam Bung Karno, Sekjen PDIP: Kekuasaan itu untuk Rakyat

Minggu, 08 November 2026 | 03:32

Penyadapan Prabowo Mustahil Bukan untuk Tujuan Makar

Minggu, 08 November 2026 | 03:19

Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Sarana Tinju di Kampung Melayu

Minggu, 08 November 2026 | 03:00

Wapres Gibran Tidak Lagi Memiliki Legitimasi sebagai Pemimpin

Minggu, 08 November 2026 | 02:32

Ada Aroma Kuat Makar di Balik Penyadapan terhadap Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 02:22

Kasus Ijazah Jokowi Mirip Pembunuhan Brigadir Yosua

Minggu, 08 November 2026 | 02:04

Wapres Gibran Wajib Menghormati Putusan MA

Minggu, 08 November 2026 | 01:43

Selengkapnya