Aturan pelaksanaan vaksinasi dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia telah diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden 99/2020 yang diterbitkan Senin (5/10), dan diundangkan sehari setelahnya.
Adapun pertimbangan Perpres tersebut disebutkan, dalam percepatan pengadaan vaksin Covid-19 memerlukan langkah luar biasa serta pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi.
Pada Pasal 1 Ayat 2 disebutkan, pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 meliputi pengadaan vaksin Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi, dan dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
"Pengadaan vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi penyediaan vaksin Covid-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan, dan distribusi vaksin Covid-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan Menteri Kesehatan," bunyi Pasal 3 ayat 1 dikutip redaksi, Rabu (7/10).
Nantinya, kewenangan untuk menetapkan besaran harga pembelian vaksin diberikan kepada Menteri Kesehatan dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin Covid-19.
Selain itu, pemerintah dapat memberikan fasilitas fiskal berupa fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dan fasilitas perpajakan yang diperlukan dalam pengadaan dan/atau produksi vaksin dan peralatan pendukung untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
"Pendanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 17 ayat 1.
Selain Menkes, Presiden Jokowi juga memberi kewenangan Menteri Luar Negeri untuk berdiplomasi internasional dalam rangka mendapatkan akses vaksin Covid-19. Kemudian Menteri BUMN melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan kepada badan usaha milik negara.
Adapun tugas koordinasi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ditugaskan kepada Kemneterian Dalam Negeri. Untuk persetujuan pelaksanaan uji klinik vaksin dimandatkan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
jaksa Agung memberikan dukungan pendampingan hukum, dan Kapolri memberi dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, termasuk dukungan keamanan, serta dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Panglima TNI.