Berita

Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala/Repro

Hukum

Endus Dugaan Maladministrasi di Perkara DPO Djoko Tjandra, Begini Hasil Investigasi Ombudsman

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 15:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan maladministrasi dalam proses Eksekusi Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Piutang Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diendus Ombudsman.

Ombudsman berinisiatif melakukan investigasi atas permasalahan tersebut, berdasarkan kewenangannya sesuai ketentuan Pasal 7 huruf d Undang-Undang (UU) 37/2008 tentang Ombudsman RI.

Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala menerangkan, serangkaian permintaan keterangan telah dilakukan terhadap Kejaksaan Agung, Polri, Ditjen Imigrasi, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Ditjen Dukcapil, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Hasilnya, khusus untuk Kejaksaan dan Polri ditemukan dugaan pelanggaran administrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.  

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa peraturan perundang-undangan serta dokumen, Tim Pemeriksa Ombudsman RI berpendapat teriadi Maladministrasi," ujar Adrianus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/10).

"Pada Kejaksaan berupa penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang pada Kepolisian RI berupa penundaan berlarut," sambungnya.

Sementara itu, untuk penyimpangan yang ditemukan pada Ditjen Imigrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur. Adapun pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa tindakan tidak patut.

Karena itu, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif kepada pihak internal dan eksternal seluruh lembaga tersebut. Antara lain mengenai sistem dan kualitas pelayanan publik bagi masing masing instansi.

Beberapa diantaranya seperti, pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-Tl, SIMKIM dan SIAK untuk memuat daftar DPO dan Red Notice, pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing masing instansi, serta sinergitas dan koordinasi antar instansi Penegak Hukum dengan melibatkan Kemenko Polhukam, KPK dan Komisi Kejaksaan.

“Kami akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut dan meminta tindak lanjut dalam waktu 30 hari' tegas Anggota Ombudsman Rl Ninik Rahayu.
untuk dilakukan Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM serta Mendagri.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya