Berita

Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala/Repro

Hukum

Endus Dugaan Maladministrasi di Perkara DPO Djoko Tjandra, Begini Hasil Investigasi Ombudsman

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 15:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan maladministrasi dalam proses Eksekusi Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Piutang Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diendus Ombudsman.

Ombudsman berinisiatif melakukan investigasi atas permasalahan tersebut, berdasarkan kewenangannya sesuai ketentuan Pasal 7 huruf d Undang-Undang (UU) 37/2008 tentang Ombudsman RI.

Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala menerangkan, serangkaian permintaan keterangan telah dilakukan terhadap Kejaksaan Agung, Polri, Ditjen Imigrasi, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Ditjen Dukcapil, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Hasilnya, khusus untuk Kejaksaan dan Polri ditemukan dugaan pelanggaran administrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.  

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa peraturan perundang-undangan serta dokumen, Tim Pemeriksa Ombudsman RI berpendapat teriadi Maladministrasi," ujar Adrianus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/10).

"Pada Kejaksaan berupa penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang pada Kepolisian RI berupa penundaan berlarut," sambungnya.

Sementara itu, untuk penyimpangan yang ditemukan pada Ditjen Imigrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur. Adapun pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa tindakan tidak patut.

Karena itu, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif kepada pihak internal dan eksternal seluruh lembaga tersebut. Antara lain mengenai sistem dan kualitas pelayanan publik bagi masing masing instansi.

Beberapa diantaranya seperti, pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-Tl, SIMKIM dan SIAK untuk memuat daftar DPO dan Red Notice, pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing masing instansi, serta sinergitas dan koordinasi antar instansi Penegak Hukum dengan melibatkan Kemenko Polhukam, KPK dan Komisi Kejaksaan.

“Kami akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut dan meminta tindak lanjut dalam waktu 30 hari' tegas Anggota Ombudsman Rl Ninik Rahayu.
untuk dilakukan Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM serta Mendagri.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya