Berita

Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala/Repro

Hukum

Endus Dugaan Maladministrasi di Perkara DPO Djoko Tjandra, Begini Hasil Investigasi Ombudsman

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 15:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan maladministrasi dalam proses Eksekusi Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Piutang Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diendus Ombudsman.

Ombudsman berinisiatif melakukan investigasi atas permasalahan tersebut, berdasarkan kewenangannya sesuai ketentuan Pasal 7 huruf d Undang-Undang (UU) 37/2008 tentang Ombudsman RI.

Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala menerangkan, serangkaian permintaan keterangan telah dilakukan terhadap Kejaksaan Agung, Polri, Ditjen Imigrasi, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Ditjen Dukcapil, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasilnya, khusus untuk Kejaksaan dan Polri ditemukan dugaan pelanggaran administrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.  

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa peraturan perundang-undangan serta dokumen, Tim Pemeriksa Ombudsman RI berpendapat teriadi Maladministrasi," ujar Adrianus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/10).

"Pada Kejaksaan berupa penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang pada Kepolisian RI berupa penundaan berlarut," sambungnya.

Sementara itu, untuk penyimpangan yang ditemukan pada Ditjen Imigrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur. Adapun pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa tindakan tidak patut.

Karena itu, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif kepada pihak internal dan eksternal seluruh lembaga tersebut. Antara lain mengenai sistem dan kualitas pelayanan publik bagi masing masing instansi.

Beberapa diantaranya seperti, pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-Tl, SIMKIM dan SIAK untuk memuat daftar DPO dan Red Notice, pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing masing instansi, serta sinergitas dan koordinasi antar instansi Penegak Hukum dengan melibatkan Kemenko Polhukam, KPK dan Komisi Kejaksaan.

“Kami akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut dan meminta tindak lanjut dalam waktu 30 hari' tegas Anggota Ombudsman Rl Ninik Rahayu.
untuk dilakukan Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM serta Mendagri.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya