Berita

Ilustrasi Omnibus Law/Net

Politik

UU Ciptaker Bisa Mengatasi Sebagian Masalah Dasar Pembangunan Ekonomi Nasional?

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 12:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan DPR pada Senin (5/10) menuai protes dari banyak kalangan.

Pertanyaan paling mendasar yang muncul adalah, apakah bisa UU penggabungan (Omnibus Law) itu bisa mengatasi sebagian masalah dasar pembangunan ekonomi nasional?

Pertanyaan ini coba dijawab oleh Direktur Eksekutif Saiful Mudjani Research and Consulting (SMRC) Sirojudin Abbas, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/10).


Menurutnya, secara keseluruhan UU Ciptaker bagus, karena coba mengatasi sejumlah masalah dan hambatan untuk kemudahan berusaha di Indonesia (Ease of Doing Business).

"Memang UU bukan obat segala penyakit. Tapi (UU Ciptaker) mengatasi sebagian dari sejumlah masalah mendasar di dalam pembangunan ekonomi nasional," ujar Sirojudin Abbas.

Lebih dari itu, Lulusan Ilmu Kesejahteraan dan Pembangunan Sosial University of Berkeley ini menilai, UU Ciptaker adalah terobosan kemajuan besar yang dilakukan pemerintah dan DPR.

"Lebih baik dibanding jika pemerintah dan DPR tidak melakukan apa-apa untuk mengatasi masalah hambatan bagi pembangunan ekonomi nasional ini," ungkapya.

Oleh karena itu, Sirojudin memandang gejolak politik dari pengesahan UU Ciptaker adalah sesuatu yang wajar. Di mana, sebagian masyarakat belum menyaksikan implementasi dari tujuan aturan tersebut dibuat.

"Oleh sebab itu, sebaiknya rakyat memberi kesempatan inovasi kebijakan ini berjalan. Kritik dari warga tetap dibutuhkan untuk memastikan kebijakan ini diimplementasikan secara cepat dan tepat," demikian Sirojudin Abbas.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya