Berita

Pemusnahan 8,1 kilogram sabu dan 5.708 butir ekstasi/ist

Presisi

Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah Musnahkan 8,1 Kilogram Sabu Dan 5.708 Butir Ekstasi

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 12:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tegah melakukan pemusnahan 8,1 kilogram sabu dan 5.708 butir pil ekstasi hasil dari penangkapan tiga tersangka di depan Lapas Kelas I Kedungpane, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah pada Senin 24 September 2020 yang lalu.

Turut serta dalam pemusnahan barang bukti, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Ignatius Agung Prasetyoko, Kepala BNN Jateng Brigjen Benny Gunawan, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Irwasda Polda Jateng Kombes Mashudi, dan Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto.

Dalam penangkapan itu, Ditresnarkoba yang dibantu oleh petugas Lapas berhasil menangkap CG dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berat brutto 101,3 gram. Kemudian, dari hasil pengembangan, CG menerangkan jika sabu tersebut milik saudara AS (DPO) yang disuruh untuk meletakan di depan Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang yang nantinya akan diambil oleh orang lain lagi.


Tersangka CG mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah Hotel di Kota Semarang sebanyak dua paket sabu masing masing 100 gram. Satu paket sabu telah di letakan disuatu alamat daerah Plombokan, Semarang Utara sedangkan satu paket sabu lainnya akan di letakan didepan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu bersama AM dan AMQ.

"Ini sebagai pembuktian bahwa meski dalam disituasi Pandemi seperti sekarang Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah tidak lengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jateng." ucap Kepala BNN Jateng Brigjen Benny Gunawan. Rabu (7/10).

Irwasda Polda Jawa Tengah, Kombes Mashudi menambahkan, sesuai arahan Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi, siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba baik masyarakat maupun aparat akan di tindak tegas, jajaran Polda Jawa Tengah, tambah dia, telah mengembangkan sistem deteksi dini untuk menangkal peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan meningkatkan sinergi para pemangku kepentingan.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Ignatius Agung Prasetyoko menyampaikan, sepanjang Januari hingga Oktober 2020, pihaknya telah mengungkap 256 kasus dimana, Kota Semarang paling marak beredarnya barang haram perusak anak bangsa itu.

Tiga tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya