Berita

Pemusnahan 8,1 kilogram sabu dan 5.708 butir ekstasi/ist

Presisi

Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah Musnahkan 8,1 Kilogram Sabu Dan 5.708 Butir Ekstasi

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 12:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tegah melakukan pemusnahan 8,1 kilogram sabu dan 5.708 butir pil ekstasi hasil dari penangkapan tiga tersangka di depan Lapas Kelas I Kedungpane, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah pada Senin 24 September 2020 yang lalu.

Turut serta dalam pemusnahan barang bukti, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Ignatius Agung Prasetyoko, Kepala BNN Jateng Brigjen Benny Gunawan, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Irwasda Polda Jateng Kombes Mashudi, dan Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto.

Dalam penangkapan itu, Ditresnarkoba yang dibantu oleh petugas Lapas berhasil menangkap CG dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berat brutto 101,3 gram. Kemudian, dari hasil pengembangan, CG menerangkan jika sabu tersebut milik saudara AS (DPO) yang disuruh untuk meletakan di depan Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang yang nantinya akan diambil oleh orang lain lagi.


Tersangka CG mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah Hotel di Kota Semarang sebanyak dua paket sabu masing masing 100 gram. Satu paket sabu telah di letakan disuatu alamat daerah Plombokan, Semarang Utara sedangkan satu paket sabu lainnya akan di letakan didepan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu bersama AM dan AMQ.

"Ini sebagai pembuktian bahwa meski dalam disituasi Pandemi seperti sekarang Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah tidak lengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jateng." ucap Kepala BNN Jateng Brigjen Benny Gunawan. Rabu (7/10).

Irwasda Polda Jawa Tengah, Kombes Mashudi menambahkan, sesuai arahan Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi, siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba baik masyarakat maupun aparat akan di tindak tegas, jajaran Polda Jawa Tengah, tambah dia, telah mengembangkan sistem deteksi dini untuk menangkal peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan meningkatkan sinergi para pemangku kepentingan.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Ignatius Agung Prasetyoko menyampaikan, sepanjang Januari hingga Oktober 2020, pihaknya telah mengungkap 256 kasus dimana, Kota Semarang paling marak beredarnya barang haram perusak anak bangsa itu.

Tiga tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya