Berita

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net

Nusantara

Siang Ini, Anies Lantik Sri Haryati Jadi Penjabat Sekretaris Daerah

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 09:57 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan akan melantik dan memimpin pengambilan sumpah terhadap pejabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta di Balai Agung, Gedung Balaikota, pada Rabu (7/10).

Dalam undangan yang diterima redaksi, acara tersebut akan digelar pada pukul 13.00 dengan dihadiri para pejabat di lingkungan Pemprov DKI dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pelantikan dan pengambilan sumpah Penjabat Sekretaris Daerah ini berdasarkan pada Peraturan Presiden 3/2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91/2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah. 


Kepala Badan Kepegawaian (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan, dengan adanya aturan tersebut, maka istilah Pelaksana Tugas (Plt) khusus untuk Pejabat Definitif Sekretaris Daerah yang berhalangan tetap karena berhenti atau meninggal dunia, diganti dengan Penjabat Sekretaris Daerah. 

Masa tugas Penjabat Sekretaris Daerah paling lama sampai dengan tiga bulan dan atau sampai dengan adanya hasil seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah yang diusulkan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri RI untuk diangkat menjadi Pejabat Definitif Sekretaris Daerah. 

Chaidir juga menerangkan, tugas dan kerja Penjabat Sekretaris Daerah beserta hak dan kewenangan maupun kewajibannya adalah sama dengan tugas pokok dan fungsi Pejabat Definitif Sekretaris Daerah dalam membantu Gubernur.

"Selain itu, Penjabat Sekretaris Daerah ini juga masih mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat yang definitif. Dalam hal ini yang bersangkutan sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta (Sri Haryati),” jelas Chaidir.

Selanjutnya, untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah, Pemprov DKI Jakarta mengadakan seleksi terbuka tingkat nasional, mengacu pada UU ASN Tahun 2014 dan Permenpan Tahun 2014, serta PP 11/2014 tentang Manajemen PNS, serta mengusulkan rekomendasi untuk seleksi terbuka ke KASN tentang seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah.

Mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19, pelantikan tersebut akan dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya