Berita

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin/Net

Politik

Azis Syamsuddin Minta Masyarakat Baca Utuh UU Ciptaker Agar Tidak Termakan Hoax

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 08:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Masyarakat diminta untuk dapat membaca secara utuh draf UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR. Dengan begitu, maka masyarakat bisa terhindar dari sebaran hoax yang berseliweran di media sosial (medsos).

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang menilai hoax sengaja disebar oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

"Saya minta masyarakat dapat menyaring dan melakukan kroscek terlebih dahulu terhadap informasi yang beredar. Sehingga informasi yang masuk ke dalam pikiran kita tidak mudah terhasut dengan informasi yang bohong atau hoax,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/10).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu berharap aparat kepolisian dapat mengungkap pelaku penyebaran hoax UU Ciptaker dan membuka motifnya. Kepada kelompok penyebar hoax, Azis mengingatkan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Bijaklah menggunakan medsos, jangan sampai kita justru harus berurusan dengan penegak hukum karena menyebarkan berita yang tidak benar ke publik,” tekannya.

Azis Syamsuddin, yang menjadi pimpinan sidang saat UU Ciptaker disahkan, menegaskan bahwa poin-poin UU yang tersebar di medsos seperti masalah uang pesangon, UMP, UMK, dan HMSP dihilangkan adalah tidak benar. Informasi ini yang Azis disebut bohong atau hoax.

"Uang pesangon tetap ada tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156. Upah minimum tetap ada dan tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13/2003" tegasnya.

Selanjutnya, terkait dengan upah buruh yang dihitung per jam, hak cuti hilang hingga outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup juga sama sekali tidak benar alias hoax. 

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menambahkan, terkait tidak akan adanya status karyawan tetap juga merupakan informasi yang bohong atau hoax. Di mana dalam UU Cipta Kerja status karyawan tetap masih ada, tercantum dalam Bab IV pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13/2003.

"Semua pekerja pasti mengharapkan menjadi karyawan tetap, jadi tidak mungkin dihapuskan,” tambahnya.

Adapun,mengenai perusahaan yang dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kapanpun juga merupakan informasi yang tidak benar. Di mana perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak dan tercantum dalam Bab IV Pasal 90 tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13/2003.

"Semua ada aturannya dan tidak boleh sepihak," ucap Azis Syamsuddin. 

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya