Berita

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara/Net

Politik

Bawaslu Temukan 805 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Terbanyak Soal Dukungan ke Paslon Pilkada di Medsos

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 00:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menemukan dan menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 hingga mencapai 805 kasus.

Berdasarkan data Biro Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran (TP3) Bawaslu yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/10), 805 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang tercatat itu berasal dari laporan dan temuan di lapangan.

Untuk temuan di lapangan, Bawaslu mencatat sebanyak 744 kasus dugaan pelanggaran ASN. Sementara untuk laporan yang diperoleh dari masyarakat sebanyak 61 kasus.


Namun dari total jumlah yang tercatat hingga 4 Oktober kemarin, sudah ada 81 dugaan yang dinyatakan bukan pelanggaran.

Adapun dugaan pelanggaran yang direkomendasikan Bawaslu untuk ditindaklanjuti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebanyak 719 kasus. Namun sisanya, yaitu 5 kasus, tengah diproses KASN.

Menariknya, 719 dugaan pelanggaran yang sudah direkomendasi ke KASN itu didominiasi dengan kasus ASN yang memberi dukungan ke Paslon melalui Media Sosial, yakni sebanyak 284 kasus.

Sementara untuk kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN terbanyak lainnya mengenai ASN yang menghadiri atau megikuti acara silaturahmi, sosialisasi, atau bakti sosial Bakal Paslon atau Parpol sebanyak 108 kasus.

Kemudian ada 104 kasus dugaan pelanggaran mengenai ASN yang melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik. 

Secara wilayah, dugaan pelanggaran netralitas ASN paling banyak ditemukan di Sulawesi Tenggara sebanyak 92 kasus. Disusul Sulawesi Selatan dan Maluku Utara 88 kasus, NTB 66 kasus, dan Sulawesi Tengah 56 kasus.

Untuk daerah yang dugaan pelanggaran ASN-nya paling sedikit ada di Bangka Belitung dengan 1 kasus, Bali 2 kasus, Sumatera Selatan dan DIY 3 kasus, Kalimantan Tengah 4 kasus, Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau 7 kasus, serta Kalimantan Selatan dan Bengkulu 9 kasus.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya