Berita

Ilustrasi PAN/Net

Politik

Terima UU Cipta Kerja, Ini Catatan Kritis Fraksi PAN

SELASA, 06 OKTOBER 2020 | 23:40 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN Farah Putri Nahlia mengatakan, catatan kritis ini dibuat agar kelahiran Undang Undang Cipta Kerja bisa membawa kemaslahatan dan kesejahteraan bagi masyarakat luas.

"Catatan pertama, bahwa kami menilai pembahasan RUU Ciptaker terlalu tergesa-gesa serta minim partisipasi publik. Penyusunan aturan turunannya perlu menyerap aspirasi publik secara luas. Sehingga RUU ini kurang optimal," kata Farah dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10).

Catatan kedua, bila dilihat dari sektor kehutanan kami menilai bahwa aturan yang ada dalam RUU Ciptaker masih mengesampingkan partisipasi masyarakat.


Terutama, kata Farah, dengan penghapusan izin lingkungan, penyelesaian konflik lahan hutan, masyarakat adat dan perkebunan sawit, serta tumpang tindih antara areal hutan dengan izin konsesi pertambangan.

Catatan ketiga, pada sektor pertanian, sebaiknya pemerintah untuk tidak membuka keran impor pangan dari luar negeri terlalu lebar.

Farah menuturkan pemerintah harus memproteksi hasil produksi pangan lokal untuk meningkatkan daya saing petani.

"Tanpa membuka keran impor saja, daya saing komoditas pertanian kita sulit dikendalikan. Pengendalian harga komoditas pertanian yang dapat melindungi konsumen dan petani sekaligus, belum menjadi agenda dalam RUU Ciptaker," ujar Farah.

Catatan empat, terkait sertifikasi halal suatu produk. PAN melihat beberapa pasal dalam RUU Ciptaker berpeluang besar melahirkan praktik moral hazard yang dilakukan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

"Praktik moral hazard sendiri merupakan situasi dimana seseorang tidak memiliki insentif untuk bertindak jujur," katanya.

Catatan kelima, Farah menilai pada bidang ketenagakerjaan, PAN belum melihat penjelasan lebih khusus mengenai aspek rencana penggunaan tenaga kerja asing.

Menurut Farah sebaiknya hal ini dicantumkan secara spesifik agar tidak multi interpretasi.

Catatan keenam, penghapusan ketentuan Pasal 64 dan 65 dalam UU Ketenagakerjaan akan melahirkan banyak pekerja kontrak yang tidak terproteksi dengan fasilitas-fasilitas yang telah diakomodir dalam UU Ketenagakerjaan Hal ini ditakutkan perusahaan-perusahaan jadi banyak menggunakan pekerja kontrak.

Padahal, kata Farah, menggunakan pekerja kontrak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi 'Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.'

Lebih lanjut, Pasal 88 B yang menyebutkan bahwa upah para pekerja akan ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau hasil.

Farah menilai ketentuan ini berpotensi melahirkan ketidakadilan bagi kesejahteraan pekerja/buruh.

"Penghasilan yang diterima bisa berada di bawah upah minimum yang seharusnya. ketentuan ini hanya cocok diterapkan kepada pekerja profesional, bukan ke buruh atau pekerja biasa," imbuhnya.

Catatan kedelapan, terkait pesangon. Farah menuturkan jumlah pesangon para pekerja mestinya tidak dikurangi, tetap 32 kali gaji.

Namun bedanya, pesangon tersebut tidak dibayarkan oleh pemberi kerja saja, namun juga dibayar oleh pemerintah.

Saat terjadi PHK, pemberi kerja wajib membayar pesangon sebesar 23 kali gaji.

"Sedangkan pemerintah membayar 9 kali gaji melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal ini meringankan beban pemberi kerja. Skema ini perlu diatur dan diperdalam lebih lanjut. Sebab skema JKP ini direncanakan juga akan menyerap Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN)," tuturnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya