Berita

Asian Games 2018/Net

Olahraga

Belum Beres, Honorarium Panpel Asian Games 2018 Jangan Sampai Salah Alamat

SELASA, 06 OKTOBER 2020 | 20:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penyelesaian masalah tertundanya honorarium panitia pelaksana (Panpel) Asian Games 2018 (INASGOC) di periode kerja Januari-Agustus 2016, serta insentif bonus yang dijanjikan sejak Desember 2018 diharapkan jangan salah alamat.

Demikian disampaikan mantan (Plt) Sekretaris Jenderal INASGOC periode 2016-2017, Harry Warganegara berkenaan dengan tuntutan Ikatan Keluarga Panitia Pelaksana Asian Games 2018 (Ikapan) soal pencairan honor dan insentif bonus.

"Kami di jajaran pimpinan INASGOC sudah berusaha semaksimal mungkin dan menjalani prosedur yang disyaratkan dalam usaha menyelesaikan tertundanya honorarium serta insentif bonus. Terutama kepada Kemenpora sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Asian Games 2018,” kata Harry kepada wartawan, Selasa (6/10).


Ia menjelaskan, kedudukan INASGOC adalah sebagai satuan kerja (Satker) dan berada di bawah Kemenpora. Oleh karenanya, seluruh persoalan berkenaan dengan INASGOC berada di ranah internal Kemenpora sebagai pengambil keputusan akhir, termasuk soal honorarium dan bonus.

"Ibaratnya, dalam sebuah rumah tangga, INASGOC itu bagian di dalam Kemenpora. Panpel sudah mengadukan dan meminta untuk diselesaikan. Bagaimana pihak Kemenpora akan menuntaskan, atau kepada siapa Kemenpora mau meneruskan persoalan ini, kita tunggu," jelasnya.

Diakuinya, INASGOC sudah melakukan usaha berkenaan dengan permohonan honor panpel sebesar Rp 12.371.350.000. Dimulai ketika Sekjen INASGOC, atas nama Ketua INASGOC mengirimkan surat kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan pada 10 Desember 2018. Surat yang mempertanyakan hak-hak saat menjadi garda pertama di periode awal kepanitiaan Asian Games 2018 itu juga dikirimkan ke Wakil Presiden, Menpora, dan Menteri Keuangan.

Setelah menunggu setahun lebih, muncul hasi review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 November 2019 yang mempermasalahkan dua hal.

Pertama, tidak adanya dasar kebijakan pembayaran honorarium yang ditetapkan Ketua Panitia Pelaksana INASGOC. Kedua, tidak diterimanya keluaran (output) dari setiap uraian tugas/jabatan yang menjadi bukti kinerja masing-masing panpel.

Diakuinya, dasar kebijakan pembayaran honorarium sudah jelas, yakni penunjukkan personel Panpel Asian Games 2018 berdasarkan SK 001a/KEP-PP/PN-INASGOC/I/2016, SK 010/PANNAS INASGOC/VI/2016, dan SK 012a/KEP-STAFF/PN-INASGOC/VII/2016. Besaran honor yang harus diterima juga sudah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan S.1084/MK.02/2016 tanggal 5 Desember 2016 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Honorarium Kepanitiaan Asian Games XVIII.

Output kinerja pun terlihat dengan dilaksanakan enam kegiatan utama, dan kegiatan lain yang dilakukan selama periode, Januari-Agustus 2016. Antara lain, dua kali Coordination Committee Meeting dengan Dewan Olimpiade Asia (OCA), dua kali rapat pleno panitia INASGOC, OCA TV Audit Meeting, dan OCA IT Audit Meeting dan kerja persiapan lainnya.

Di sisi lain, mantan Direktur Akomodasi, Ambarwati Johanna mengaku sudah melakuka beragam cara seperti audiensi dengan lembaga terkait, RDPU di Komisi X DPR RI, sampai penyerahan novum baru dan melakukan verifikasi bersama para mantan Direktur INASGOC terhadap nominatif list dari organik panitia pelaksana.

“Kami minta bantuan Kemenpora untuk memberikan dan meminta kepada BPKP untuk melakukan review ulang atas novum yang sudah kami kirimkan. Karena sesuai dengan reviu BPKP, bahwa pada 2016 kami belum Satker dan yang dapat meminta memasukkan review adalah Kemenpora,” jelasnya.

Selain itu, Direktur Ticketing INASGOC, Sarman Simanjorang berharap agar hak yang diterimanya dapat segera disalurkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan diberikan kepada mereka yang berhak sesuai dengan SK yang ada.

“Kekurangan seharusnya bisa ditarik dari dana yang ada di LPDUK. Dana yang disiapkan oleh INASGOC yang saat ini ada di bawah Kemenpora. Dari review BPKP jelas, tanggung jawab di panitia penyelenggara," tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya