Berita

Mantan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain/Net

Politik

Soal RUU Kejaksaan, Eks Pimpinan KPK: Kalau Tidak Terlalu Penting, Pakai Yang Lama Saja

SABTU, 03 OKTOBER 2020 | 22:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain ikut menyoroti RUU Kejaksaan 16/2004, khususnya terkait kewenangan penyelidikan dan penyidikan.

Menurut dia, dulu jaksa diberikan wewenang penyidikan tapi tidak dijalankan secara baik dan maksimal.

Dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.


Ia mengatakan, waktu zaman KUHAP masa kolonial Belanda yakni HIR (Herzien Inlandsch Reglement), itu memang jaksa diberikan kewenangan penyidikan semua tindak pidana umum dan polisi sebagai pembantu penyidik jaksa.

“Tapi kan tidak dikerjakan secara baik dan optimal, sehingga muncullah KUHAP dan integritas bermasalah,” kata Zulkarnain kepada wartawan, pada Sabtu (3/10).

Karena, kata dia, kewenangan besar kalau profesionalitasnya kurang dan integritas rendah, maka hal itu tidak ada artinya. Justru, dikhawatirkan malah menimbulkan resiko yang tinggi.

“Sebetulnya kewenangan dibuat banyak tapi tidak dilaksanakan secara baik,” ujarnya.

Oleh karena itu, Zulkarnain menyarankan kalau memang belum ada kepentingan mendesak sebaiknya cukup memakai aturan yang ada. Sebab, masih ada yang lebih penting harusnya dibahas yakni soal aturan perampasan aset pelaku korupsi, atau UU Pemberantasan Tipikor yang ada direvisi.

“Saran saya, kalau belum penting-penting amat ya cukup yang lama. Ada yang penting sekarang, kalau negara ini mau cepat bebas dari korupsi ya lebih penting UU Perampasan Aset. Itu sangat penting sekali untuk merampas harta pelaku koruptor. Jadi arah politik hukumnya secara umum kurang pas. Ada yang lebih penting tapi tidak dikerjakan,” jelasnya.

Khusus perkara tindak pidana korupsi, Zulkarnain menyebut bahwa jaksa memang diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan termasuk dengan penyelidikan termasuk Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau KPK kan khusus untuk pemberantan tipikor yang extraordinary dalam batas-batas perkara yang besar, termasuk tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri. Selain itu, Polri dan Jaksa kan berwenang juga menyidik tipikor. Malah dia sebetulnya tidak dibatasi mau besar atau kecil,” tandasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya