Berita

Tulisan tangan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin/@G_paseksuardika

Hukum

Tanggapan Anas Dari Sukamiskin: Meskipun Tidak Sesuai Harapan, Saya Menghormati Putusan MA

SABTU, 03 OKTOBER 2020 | 18:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dari lapas Sukamiskin Bandung, tepidana kasus korupsi Anas Urbaningrum menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan.

MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara atau berkurang 6 tahun dari putusan Kasasi yang menghukumnya 14 tahun penjara.

Melalui tulisan tangan yang diposting di akun Twitter sahabatnya Sekjen Partai Hanura, I Gede Pasek Suardika (@G_paseksuardika), Anas mengaku bersyukur permohonan PK-nya dikabulkan MA.


Meskipun putusan tersebut belum sesuai harapannya, namun Anas mengaku menghormatinya.

"Alhamdulillah permohonan dikabulkan, meskipun hanya sebagian. Pada dasarnya putusan PK adalah kembali pada putusan PN. Meskipun tidak sesuai harapan, saya menghormati putusan tersebut," kata Anas dalam tulisannya.

Dia pun mengaku akan akan terus berikhtiar untuk mendapatkan keadilan.

Berikut isi tulisan tangan Anas Urbaningrum:

Syukur alhamdulillah, permohonan PK saya sudah diputus oleh Majelis Hakim PK.

Alhamdulillah permohonan dikabulkan, meskipun hanya sebagian. Pada dasarnya putusan PK adalah kembali pada putusan PN.

Meskipun tidak sesuai harapan, saya menghormati putusan tersebut.

Saya masih menunggu petikan dan salinan lengkap untuk mengetahui persis seluruh pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut.

Pada saatnya saya akan terus berikhtiar untuk mendapatkan keadilan. Sejauh ini putusan PN, PT,  kasasi, dan yang terakhir PK, belum mencerminkan keadilan. Ruh dari hukum adalah tegaknya keadilan.

Saya yakin pada akhirnya keadilan akan bisa hadir dan ditegakkan dengan nyata.

Wassalam,
Anas Urbaningrum.


Anas Urbaningrum yang merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012 divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada September 2014.

Tidak puas, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara atau turun 1 tahun dibandingkan vonis di tingkat pertama.

Kendati dijatuhi vonis yang lebih ringan, Anas justru mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan pun ditolak. Putusan kasasi menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada mantan anggota KPU itu.

Dan sekarang, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Anas dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya