Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) saat beri pernyataan soal KPK/RMOL

Hukum

Pengalihan Status Pegawai Jadi ASN, KPK Proses Bahas Gaji Dan Tunjangan

JUMAT, 02 OKTOBER 2020 | 23:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih tahap pembahasan gaji dan tunjangan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan proses atas tindakan lanjut Peraturan Pemerintah RI 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Pada Pasal 6 Ayat 1 disebutkan bahwa tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK.


"Saat ini di internal KPK masih dalam proses dan pembahasan penyusunan Perkom dimaksud dengan melibatkan berbagai pihak di internal KPK termasuk perwakilan pegawai," ujar Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).

Dalam Perkom yang masih dibahas kata Alex, akan diatur mekanisme alih status pegawai tetap menjadi PNS dan pegawai tidak tetap menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), namun akan diupayakan juga untuk menjadi PNS.

"Dengan demikian, pegawai KPK terdiri dari PNS, P3K dan PNS yang dipekerjakan (PNYD). Oleh karena ini alih status pegawai sebagai konsekuensi perubahan UU KPK makan ketentuan alih status tersebut tidak mengikuti ketentuan normatif proses test seleksi PNS termasuk juga tidak berlaku terkait ketentuan batas usia menjadi PNS," jelas Alex.

Selanjutnya kata Alex, pada Pasal 9 Ayat 1 disebutkan bahwa PNS yang sudah menjadi pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tindak lanjut ketentuan pasal ini, saat ini masih dalam pembahasan oleh Biro SDK dan Biro Renkeu KPK mengenai rancangan Perpres tentang besaran gaji pegawai KPK tersebut," kata Alex.

Selain itu kata Alex, KPK juga mempersiapkan MoU antara KPK dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) terkait peningkatan pendidikan dan latihan bagi jabatan struktural maupun fungsional KPK.

"Penandatanganan diagendakan akan dilakukan pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2020. Terkait dengan Peraturan Komisi (Perkom) tentang organisasi dan tata kerja KPK saat ini sudah dalam proses harmonisasi di Kumham RI," pungkas Alex.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya