Berita

Kampanye Presiden Amerika Serikat, Donald Trump di Oklahoma pada Juli 2020/Net

Dunia

Wajib Isolasi, Kegiatan Kampanye Trump Dihapus Dari Jadwal

JUMAT, 02 OKTOBER 2020 | 14:22 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebuah catatan yang dirilis oleh Dokter Gedung Putih, Sean Conley pada Jumat pagi (2/10) menggambarkan bahwa Presiden Donald Trump dalam keadaan baik setelah hasil tes Covid-19 dinyatakan positif.

Dalam catatan tersebut, Conley mengatakan Trump akan menjalankan tugasnya selama dikarantina di Gedung Putih bersama dengan sang istri, Melania Trump yang juga didiagnosis penyakit yang sama.

"Presiden dan Ibu Negara sama-sama dalam keadaan baik saat ini, dan mereka berencana untuk tetap di Gedung Putih selama pemulihan," ujarnya, seperti dikutip Business Insider.


"Yakinlah, saya kira presiden akan terus menjalankan tugasnya tanpa gangguan selama pemulihan, dan saya akan terus mengabari Anda mengenai perkembangan lebih lanjut," tambahnya.

Pada saat yang sama, Gedung Putih juga merilis jadwal kegiatan harian yang baru, di mana beberapa acara tatap muka Trump hilang untuk dilakukan pada Jumat. Di antaranya adalah briefing intelijen, bertemu para pendukung di sebuah hotel di Washington, dan perjalanan kampeny ke Sanford, Florida.

Meski begitu, Trump masih menjalankan kegiatan panggilan telepon pada siang hari untuk membahas Covid-19 dengan para lansia.

Melania Trump juga men-tweet bahwa acara mendatangnya akan ditunda.

Berdasarkan Bagian III Amandemen ke-25, Trump akan mengalihkan kekuasaannya kepada Wakil Presiden Mike Pence jika ia tidak mampu atau tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai presiden.

Namun, ketika Pence juga diharuskan untuk melakukan isolasi dan tidak dapat menjalankan tugas, maka kewenangan presiden akan diberikan kepada Ketua DPR, Nancy Pelosi.
 
"Kapanpun Presiden menyampaikan kepada Senat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pernyataan tertulisnya bahwa dia tidak dapat menjalankan kekuasaan dan tugas dari jabatannya, dan sampai dia mengirimkan kepada mereka pernyataan tertulis yang bertentangan , wewenang dan tugas tersebut akan dilaksanakan oleh Wakil Presiden sebagai Penjabat Presiden," demikian bunyi Bagian III Amandemen ke-25 itu.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya