Berita

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)/Net

Bisnis

Percepat Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Terus Bantu UMKM

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 11:36 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu yang paling terpengaruh oleh pandemi Covid-19. Di sisi lain, UMKM juga menjadi kontributor terbesar untuk perekonomian Indonesia.

Untuk itu, pemerintah bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memitigasi dampak tersebut serta untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Mitigasi tersebut dilakukan dengan mengedepankan kebijakan berbasis kesehatan, demand, dan supply yang menjadi bagian dari pendanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 607,65 triliun.


Berdasarkan data dari Organisasi Buruh Internasional (ILO), UMKM membutuhkan akses ke dana tunai atau keungan jangka pendek.

"Oleh karena itu peranan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam mendukung penyediaan akses kepada UMKM sangat penting," ujar Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono dalam webinar Infobank bertajuk "Penyelamatan BPR: Ujung Tombak Pembiayaan UMKM Di Tengah Pandemi" pada Kamis (1/10).

Ada pun intensif yang diberikan oleh BPR kepada UMKM sendiri sudah dianggarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/PMK/05/2020. Di antarnya adalah penundaan angsuran pokok dan pemberian subsidi bunga.

Pemberian subsidi bunga sendiri terbagi dua. Pertama, sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga bulan kedua untuk kredit dengan nilai pinjaman maksimal Rp 500 juta.

"Yang kedua, subsidi bunga sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan kedua untuk kredit dengan nilai pinjaman 500 juta hingga 10 miliar," sambungnya.

"Kemudian juga ada skema penjaminan Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia) atau Jamkrindo (Jaminan Kredit Indonesia)," imbuh dia.

Untuk intensif pendanaan tersebut, pemerintah telah menempatkan dana melalui empat bank BUMN. Pada tahap pertama, pemerintah sudah menempatkan sebesar Rp 30 triliun.

Selain itu, pemerintah juga menempatkan dana sebesar Rp 11,5 triliun kepada tujuh BPD, serta tambahan Rp 8,5 triliun untuk beberapa BPD lainnya.

Di sisi lain, BI, OJK, dan LPS juga membantu memberikan relaksasi pada perbankan.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya