Berita

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)/Net

Bisnis

Percepat Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Terus Bantu UMKM

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 11:36 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu yang paling terpengaruh oleh pandemi Covid-19. Di sisi lain, UMKM juga menjadi kontributor terbesar untuk perekonomian Indonesia.

Untuk itu, pemerintah bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memitigasi dampak tersebut serta untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Mitigasi tersebut dilakukan dengan mengedepankan kebijakan berbasis kesehatan, demand, dan supply yang menjadi bagian dari pendanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 607,65 triliun.


Berdasarkan data dari Organisasi Buruh Internasional (ILO), UMKM membutuhkan akses ke dana tunai atau keungan jangka pendek.

"Oleh karena itu peranan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam mendukung penyediaan akses kepada UMKM sangat penting," ujar Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono dalam webinar Infobank bertajuk "Penyelamatan BPR: Ujung Tombak Pembiayaan UMKM Di Tengah Pandemi" pada Kamis (1/10).

Ada pun intensif yang diberikan oleh BPR kepada UMKM sendiri sudah dianggarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/PMK/05/2020. Di antarnya adalah penundaan angsuran pokok dan pemberian subsidi bunga.

Pemberian subsidi bunga sendiri terbagi dua. Pertama, sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga bulan kedua untuk kredit dengan nilai pinjaman maksimal Rp 500 juta.

"Yang kedua, subsidi bunga sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan kedua untuk kredit dengan nilai pinjaman 500 juta hingga 10 miliar," sambungnya.

"Kemudian juga ada skema penjaminan Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia) atau Jamkrindo (Jaminan Kredit Indonesia)," imbuh dia.

Untuk intensif pendanaan tersebut, pemerintah telah menempatkan dana melalui empat bank BUMN. Pada tahap pertama, pemerintah sudah menempatkan sebesar Rp 30 triliun.

Selain itu, pemerintah juga menempatkan dana sebesar Rp 11,5 triliun kepada tujuh BPD, serta tambahan Rp 8,5 triliun untuk beberapa BPD lainnya.

Di sisi lain, BI, OJK, dan LPS juga membantu memberikan relaksasi pada perbankan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya