Berita

Penampakan sisa-sisa Masjid Babli di belakang yang kini diberi pagar/Net

Dunia

Pengadilan India Bebaskan 32 Terdakwa Penghancuran Masjid Bersejarah Babri 1992

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 10:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan khusus di India membebaskan 32 terdakwa yang masih hidup dalam kasus pembongkaran Masjid Babri tahun 1992 pada Rabu (30/9), sebuah putusan yang kembali membangkitkan amarah Muslim setempat.

Putusan dalam kasus kriminal terkait pembongkaran Masjid Babri datang hampir 28 tahun setelah ditarik oleh massa yang heboh di kota Ayodhya di India utara.

Hakim SK Yadav, pada hari terakhir masa jabatannya, mengamati bahwa bukti terhadap para terdakwa tidak cukup kuat dan peristiwa pembongkaran Masjid Babri tidak direncanakan sebelumnya.


Sebanyak 32 pemimpin Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa didakwa dalam kasus tersebut, termasuk mantan Wakil Perdana Menteri Lal Krishna Advani, dan rekan-rekannya Murli Manohar Joshi, Kalyan Singh, Uma Bharti, serta pemimpin agama Hindu Sadhvi Rithambara, Nritya Gopal Das, dan Vinay Katiyar.

Bulan lalu, Mahkamah Agung telah menetapkan 30 September sebagai batas waktu untuk mengakhiri persidangan dan mengumumkan putusan.

Sebuah badan perwakilan untuk Muslim India menentang putusan tersebut.

 Berbicara kepada Anadolu Agency Zafryab Jilani, juru bicara Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India (badan perwakilan untuk Muslim India) mengatakan: “Kami tidak puas dengan putusan tersebut. Itu bertentangan dengan bukti dan hukum. Kami akan mendekati Pengadilan Tinggi dalam kasus ini," ungkapnya.

Mohammad Iqbal Ansari, penggugat Masjid Babri lainnya saat menyambut keputusan mengatakan bahwa perselisihan harus diakhiri sekarang.

"Kita harus maju sekarang," katanya seperti dikutip dari Anadolu Agency, Kamis (1/10).

Masjid Babri berusia 400 tahun di kota Ayodhya di provinsi Uttar Pradesh dihancurkan pada 6 Desember 1992, oleh sekelompok besar aktivis yang tergabung dalam organisasi nasionalis Hindu Vishwa Hindu Parishad (VHP), yang berafiliasi dengan Rashtriya Swayamsevak Sangh (RSS). Mereka mengklaim bahwa masjid tersebut berdiri di tempat kelahiran dewa Ram.

Mahkamah Agung, yang memberikan putusan kepemilikan pada November tahun lalu, bagaimanapun, membantah bahwa masjid itu dibangun di atas kuil yang dihancurkan.

Masjid Babri dibangun pada tahun 1528 oleh perwira militer Mughal Mir Baqi, atas perintah Kaisar Babur.

Masjid tersebut menjadi sasaran setelah rapat umum politik yang melibatkan sekitar 150 ribu aktivis Hindu dan sukarelawan BJP, yang berkumpul di lokasi situs berubah menjadi kekerasan.

Penyelidikan atas insiden tersebut menemukan 68 orang yang bertanggung jawab, termasuk banyak pemimpin senior BJP dan VHP yang berkuasa, yang diduga menyampaikan pidato provokatif yang menghasut massa untuk menghancurkan struktur tersebut.

Saat ini, BJP berkuasa baik di tingkat nasional maupun di negara bagian Uttar Pradesh.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya