Berita

Penampakan sisa-sisa Masjid Babli di belakang yang kini diberi pagar/Net

Dunia

Pengadilan India Bebaskan 32 Terdakwa Penghancuran Masjid Bersejarah Babri 1992

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 10:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan khusus di India membebaskan 32 terdakwa yang masih hidup dalam kasus pembongkaran Masjid Babri tahun 1992 pada Rabu (30/9), sebuah putusan yang kembali membangkitkan amarah Muslim setempat.

Putusan dalam kasus kriminal terkait pembongkaran Masjid Babri datang hampir 28 tahun setelah ditarik oleh massa yang heboh di kota Ayodhya di India utara.

Hakim SK Yadav, pada hari terakhir masa jabatannya, mengamati bahwa bukti terhadap para terdakwa tidak cukup kuat dan peristiwa pembongkaran Masjid Babri tidak direncanakan sebelumnya.


Sebanyak 32 pemimpin Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa didakwa dalam kasus tersebut, termasuk mantan Wakil Perdana Menteri Lal Krishna Advani, dan rekan-rekannya Murli Manohar Joshi, Kalyan Singh, Uma Bharti, serta pemimpin agama Hindu Sadhvi Rithambara, Nritya Gopal Das, dan Vinay Katiyar.

Bulan lalu, Mahkamah Agung telah menetapkan 30 September sebagai batas waktu untuk mengakhiri persidangan dan mengumumkan putusan.

Sebuah badan perwakilan untuk Muslim India menentang putusan tersebut.

 Berbicara kepada Anadolu Agency Zafryab Jilani, juru bicara Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India (badan perwakilan untuk Muslim India) mengatakan: “Kami tidak puas dengan putusan tersebut. Itu bertentangan dengan bukti dan hukum. Kami akan mendekati Pengadilan Tinggi dalam kasus ini," ungkapnya.

Mohammad Iqbal Ansari, penggugat Masjid Babri lainnya saat menyambut keputusan mengatakan bahwa perselisihan harus diakhiri sekarang.

"Kita harus maju sekarang," katanya seperti dikutip dari Anadolu Agency, Kamis (1/10).

Masjid Babri berusia 400 tahun di kota Ayodhya di provinsi Uttar Pradesh dihancurkan pada 6 Desember 1992, oleh sekelompok besar aktivis yang tergabung dalam organisasi nasionalis Hindu Vishwa Hindu Parishad (VHP), yang berafiliasi dengan Rashtriya Swayamsevak Sangh (RSS). Mereka mengklaim bahwa masjid tersebut berdiri di tempat kelahiran dewa Ram.

Mahkamah Agung, yang memberikan putusan kepemilikan pada November tahun lalu, bagaimanapun, membantah bahwa masjid itu dibangun di atas kuil yang dihancurkan.

Masjid Babri dibangun pada tahun 1528 oleh perwira militer Mughal Mir Baqi, atas perintah Kaisar Babur.

Masjid tersebut menjadi sasaran setelah rapat umum politik yang melibatkan sekitar 150 ribu aktivis Hindu dan sukarelawan BJP, yang berkumpul di lokasi situs berubah menjadi kekerasan.

Penyelidikan atas insiden tersebut menemukan 68 orang yang bertanggung jawab, termasuk banyak pemimpin senior BJP dan VHP yang berkuasa, yang diduga menyampaikan pidato provokatif yang menghasut massa untuk menghancurkan struktur tersebut.

Saat ini, BJP berkuasa baik di tingkat nasional maupun di negara bagian Uttar Pradesh.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya