Berita

Pasukan polisi anti huru hara di Hong Kong/Net

Dunia

Hari Nasional China, Hong Kong Kerahkan 6.000 Petugas Polisi Anti Huru Hara

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 09:38 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Hong Kong bersiap menghadapi unjuk rasa memperingati berdirinya Republik Rakyat China atau yang disebut dengan Hari Nasional China pada Kamis (1/10).

Sebuah sumber polisi memberikan bocoran pada AFP. Sebanyak 6.000 petugas polisi anti huru hara telah dikerahkan di seluruh Hong Kong, dua kali lipat dari aksi unjuk rasa biasanya.

Pemerintah sendiri telah melarang adanya unjuk rasa karena masalah pandemi Covid-19. Namun di sebuah forum muncul ajakan demonstrasi flash-mob. Sejauh ini belum jelas apakah pertemuan massal itu akan terwujud.


Dekat dengan pusat pameran tempat upacara berlangsung, empat anggota oposisi Liga Sosial Demokrat meneriakkan slogan-slogan seperti "Akhiri pemerintahan satu partai", dikelilingi oleh sekitar 40 petugas polisi.

Petugas polisi terlihat menggeledah mobil di terowongan pelabuhan utama pada Kamis pagi dan mempertahankan kehadiran tinggi di seluruh kota.

Minggu ini, polisi mengatakan mereka telah menangkap lima orang karena dicurigai menghasut orang lain untuk memprotes dan melakukan tindakan kekerasan.

"Jika Anda melanggar hukum, polisi akan membawa Anda ke pengadilan tidak peduli di penjuru dunia mana Anda melarikan diri," kata kepala polisi Chris Tang.

Sementara itu, sebuah helikopter yang mengibarkan bendera China dan Hong Kong mendengung di pelabuhan saat Kepala Eksekutif Carrie Lam dan pejabat senior Beijing menghadiri upacara di pusat pameran yang dikelilingi oleh polisi dan penghalang keamanan.

Tahun lalu, peringatan 70 tahun membawa bentrokan sengit antara pengunjuk rasa dan polisi selama tujuh bulan berturut-turut demonstrasi demokrasi yang melanda Hong Kong.

Hong Kong sendiri saat ini tengah dilanda ketegangan yang diakibatkan oleh pemberlakuan UU keamanan nasional oleh Beijing pada akhir Juni lalu.

UU tersebut menangani berbagai kejahatan nasional seperti terorisme, separatisme, subversi, hingga campur tangan asing. Namun banyak kritikus yang menyebut UU tersebut digunakan untuk menekan perbedaan pendapat.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya