Berita

Ilustrasi

Hukum

Gugatan Terkait Munas III Peradi RBA, Pihak Tergugat Mangkir Persidangan Tanpa Kabar

RABU, 30 SEPTEMBER 2020 | 23:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sengkarut di Musyawarah Nasional III Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Munas III Peradi RBA) memasuki babak baru.

Sidang gugatan atas hasil Munas III Peradi RBA mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9).

Adapun pihak penggugat dalam sidang yakni kandidat ketum di Munas ke III Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi RBA Pilipus Tarigan. Sementara pihak tergugat yakni panitia munas dan ketum terpilih Peradi RBA yakni Luhut Pangaribuan.


Namun, persidangan perdana ini tidak dihadiri pihak tergugat. Hal ini yang menjadi sorotan tajam penggugat. Pihak penggugat menilai ketidakhadiran tergugat melecehkan persidangan.

"Bahwa mangkir tanpa alasan dapat menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan Indonesia, apalagi dilakukan oleh seorang advokat senior," kata pengacara tergugat James Erikson Tamba dalam keterangannya, Rabu (30/9).

Menurut Tamba, tidak sepantasnya pengacara yang melek hukum mangkir sidang perdana. Terlebih lagi, tergugat mangkir tanpa memberi informasi sebelumnya.

"Ini sungguh contoh perilaku yang buruk, yang patut diduga tidak memberi sikap hormat kepada pengadilan," beber Tamba.

Ke depan, Tamba berharap, para tergugat menunjukan iktikad baik dengan menghadiri persidangan. Dengan begitu, sidang bisa dilanjutkan dan perkara bisa cepat diselesaikan.

"Berdasarkan desas desus yang berkembang di kalangan advokat, gugatan ini telah menimbulkan suasana yang agak kacau di kubu RBA, mereka mulai saling menyalahkan dan saling menghindar," bebernya.

Atas tidak hadirnya tergugat, majelis hakim persidangan yang dipimpin Robert memerintahkan panitera untuk memanggil kembali tergugat. Sedianya, sidang lanjutan perkara Munas III Peradi RBA dilaksanakan pada 6 Oktober 2020.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya