Berita

Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya (PT AJS) Syahmirwan/Net

Hukum

Direksi 2018-2023 Dituding Paling Bertanggung Jawab Atas Terpuruknya Jiwasraya

RABU, 30 SEPTEMBER 2020 | 15:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2018-2023 disebut sebagai pihak yang paling pantas dimintai pertanggungjawaban atas ambruknya kinerja asuransi tertua di Indonesia ini.

Dalam pledoi terdakwa Syahmirwan, PT AJS memikul beban insolvensi dengan gap antara aset dan kewajiban Jiwasraya negatif Rp 6,7 triliun ketika Direktur Utama dijabat Hendrisman Rahim dan Direktur Keuangan diabat Hary Prasetyo serta dirinya yang menjabat Kepala Divisi Investasi dan Keuangan dan General Manager Keuangan dan Produksi PT AJS.

Kendati begitu, pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS berjalan sangat baik dan tidak pernah mengalami gagal bayar pada periode 2008- 2018.


“Yang namanya gagal bayar itu terjadi dan diumumkan kepada publik pada era Hexana dkk, Direksi PT AJS (Pesero) Periode 2018-2023 sehingga dengan demikian, jika gagal bayar dikaitkan dengan kesalahan tata kelola PT AJS (Persero), maka logika hukum yang benar yang harus dimintakan pertanggungjawaban hukum adalah Direksi PT. AJS (Persero) periode 2018-2023,” bunyi pledoi Syahmirwa.

Kondisi itu tercermin dari tidak adanya sanksi yang diberikan oleh Departemen Keuangan (Menteri Keuangan), Bapepam-LK, OJK kepada PT AJS pada periode itu. “Jadi, yang sangat berperan dalam menciptakan terpuruknya kondisi keuangan PT AJS pada era Direksi Hexana Cs,” demikian isi pledoi tersebut.

Syahmirwan merangkum tiga kesalahan terbesar Hexana Cs terkait pengelolaan Investasi Saham maupun Investasi Reksa Dana PT AJS. Pertama, penutupan produk JS Saving Plan secara terburu-buru tanpa analisa yang mendalam tentang sumbangsih produk tersebut bagi keuangan PT AJS. Hal itu berakibat PT AJS kehilangan pemasukan dari premi, aktivitas investasi juga berhenti.

“Padahal produk JS Saving Plan tersebut sangat berperan dalam pemasukan premi untuk kemudian diinvestasikan,” bunyi nota pembelaan tersebut.

Kedua, Hexana dkk mengumumkan gagal bayar PT AJS secara terburu-buru tanpa pertimbangan yang mendalam. Dampak dari pengumuman itu sendiri yang berakibat nasabah ramai-ramai menarik dana investasinya. Alhasil, kepercayaan publik terhadap PT AJS rusak.

Nasib Jiwasraya semakin tidak menentu tatkala upaya penegakan hukum penyelesaian perkara PT AJS dipaksakan melalui Pengadilan Tipikor. Hal itu menjadi poin ketiga yang disebutkan Syhamirwan dalam pledoi.

“Jadi, penghentian produk JS Saving Plan, pengumuman gagal bayar dan penegakan hukum melalui peradilan Tipikor itu ternyata begitu seksi dan menjadi super sensitif di mata masyarakat dan menjelma menjadi monster yang menggerogoti kondisi keuangan PT AJS,” urainya.

Syahmirwan menyebut, Hexana dkk tidak paham karakter bisnis perasuransian yang sangat sensitif terhadap isu gagal bayar. Celakanya lagi, Hexana dkk terjebak pada skenario rancangan pemegang saham.

“Patut diduga, Hexsana Cs justru menjadi bagian dari skenario besar yang dimainkan bersama-sama pemegang saham berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung RI dengan tujuan mengorbankan para terdakwa mantan Pejabat PT AJS,” terangnya.

Indikasi gagapnya pengelolaan terlihat jelas pada kegiatan investasi tahun 2018 dan 2019 yang sama sekali hampir tidak bergerak. Pada tahun tersebut, Hexana dkk disebut Syahmirwan paling sibuk mencari kesalahan direksi sebelumnya dengan kemasan analisa dokumen.

“Kami melihat investigasi proses pemeriksaan perkara ini sengaja disekat atau dibatasi dan atau dilokalisir oleh pihak yang berkepentingan, mulai dari  Kejaksaan Agung, Pemegang Saham PT AJS dan BPK. Buktinya, kasus ini dibatasi hanya pada periode 2008 hingga 2018 sehingga penyelesaian perkara ini tidak akan pernah tuntas,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya