Berita

Ilustrasi Jiwasraya/Net

Hukum

Pembelaan Terdakwa: Kebijakan Direksi Jiwasraya 2008-2018 Dilindungi Business Judgement Rule

RABU, 30 SEPTEMBER 2020 | 13:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kebijakan direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018 sesuai batasan tertentu dilindungi dengan konsep business judgment rule yang diadopsi oleh UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Hal itu tertuang dalam pledoi terdakwa Syahmirwan dalam lanjutan persidangan perkara perkara Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

Syahmirwan menjelaskan, saat Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo ditunjuk menjabat direksi di Asuransi Jiwasraya pada 2008, gap antara aset dan kewajiban perusahaan asuransi jiwa milik negara ini tercatat negatif Rp 6,7 triliun.


“Bahwa tindakan Direksi Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo selama melakukan pengurusan perseroan tujuan utamanya adalah untuk kepentingan perusahaan yang sedang mengalami kondisi insolvent sebesar minus Rp 6,7 T," ujar Syahmirwan.

Dalam rangka upaya penyehatan AJS, pemegang saham telah mematok target investasi yang tinggi di dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP). Oleh karena itu, guna memenuhi tuntutan pemegang saham, maka direksi memerlukan upaya bersifat agresif dalam melakukan penempatan investasi.

Para direksi melalui Kepala Divisi Investasi AJS Syahmirwan kemudian mengambil kebijakan investasi lantaran pendapatan utama perseroan bersumber dari pengelolaan investasi, selain dari pembayaran premi. Kebijakan pun diakui dilakukan secara hati-hati karena selalu mengacu pada RKAP yang disusun direksi, komisaris, dan ditetapkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Laporan tahunan 2008-2016 telah diterima RUPS dan dinyatakan release and discharge, artinya tindakan direksi telah sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan sesuai anggaran dasar sehingga seorang direksi yang telah menerima release and discharge dari RUPS harus dilindungi sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT melalui prinsip bussines judgement rule (BJR),” lanjut Syahmirwan.

Selelama masa kepengurusannya, direksi telah melakuan pengurusan dengan mengutamakan prinsip good corporate governance (GCG). Hal itu terlihat pada kebijakan investasi oleh direksi telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maupun pedoman investasi internal AJS. Dalam laporan tahunan, manajemen AJS juga selalu mendapatkan predikat yang baik dalam penerapan GCG.

“Oleh karena itu, ketika perusahan mengalami kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab dari perusahaan," jelasnya.

Hal itu dikuatkan dengan alat bukti keterangan saksi yang saling bersesuaian satu sama lain. Dia menyebut, pendapat pakar asuransi yang sempat dihadirkan dalam persidangan, Irvan Rahardjo menguatkan fakta itu.

“Bahwa jika sebuah perusahaan asuransi dalam kondisi rugi dan adanya tuntutan return yang tinggi dari pemegang saham dan telah dituangkan di dalam RKAP yang telah disetujui pemegang saham, dan jika direksi yang menjalankan kebijakan investasinya sesuai dengan RKAP, maka tindakan direksi dapat dikatakan telah memenuhi business judgment rules,” demikian isi pledoi itu.

Syahmirwan juga menyebut pendapat ahli hukum perbankan Prof. Dr. Nindyo Pramono yang menyebut jika direksi mengelola perusahaan sesuai dengan aturan main, tidak melanggara anggaran dasar, dan ketentuan undang-undang tidak dilanggar, maka dapat dikatakan direksi telah menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, dan dapat dilindungi dengan business judgment rule.

Prinsip itu memberikan perlindungan hukum bagi direksi dan jajaran dari pertanggunjawaban atas setiap kebijakan atau keputusan bisinis atau transaksi bisinis yang dibuat dan mengakibatkan kerugian perusahaan.

“Tetapi prinsipnya selama kebijakan atau keputusan atas transaksi bisinis tersebut dilakukan dengan iktikad baik, penuh kehati-hatian, dan dengan bertanggung jawab sejalan dengan wewenang yang ada,” jelas Syahmirwan mengutip keterangan ahli.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya