Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar/Net

Hukum

Perusahaan BUMN Dalam Korupsi Proyek Jembatan Di Kabupaten Kampar Rugikan Keuangan Negara Rp 50 M

RABU, 30 SEPTEMBER 2020 | 03:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan korupsi terkait pembangunan jembatan waterfront city TA 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 50 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar mengatakan, pihaknya telah menahan dua tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 lalu.

Keduanya ialah, Adnan (ADN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jembatan waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer wilayah II PT Wijaya Karya (Wika) (Persero) Tbk atau selaku Manajer Divisi Operasi I PT Wika (Persero) Tbk.


Lili pun membeberkan konstruksi perkara korupsi yang melibatkan perusahaan BUMN, yakni PT Wika.

Di mana kata Lili, Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, diantaranya pembangunan jembatan Bangkinang atau yang disebut sebagai jembatan waterfront city.

Pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan I Ketut Suarbawa, Manajer Wilayah II PT Wika dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan engineers estimate kepada I Ketut Suarbawa.

Selanjutnya pada 19 Agustus 2013, Kantor layanan pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan jembatan tersebut TA 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang tersebut dimenangkan oleh PT Wika.

Pada Oktober 2013, terjadi penandatanganan kontrak dengan nilai Rp 15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan engineers estimate proyek jembatan tersebut TA 2014 kepada konsultan, dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

"KPK menduga kerjasama antara AND dan IKT terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak yang dibiayai APBD tahun 2015, APBD perubahan tahun 2015 dan APBD tahun 2016," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut kata Lili, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp 1 miliar atau satu persen dari nilai kontrak.

"Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka," kata Lili.

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian negara setidak-tidaknya sekitar Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar," sambungnya.

KPK kata Lili, sangat menyesalkan korupsi di sektor infrastruktur ini terjadi. Karena, semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Kampar, Riau secara maksimal.

"Namun akibat korupsi yang dilakukan, selain ada dugaan aliran dana pada tersangka, juga terjadi indikasi kerugian negara yang cukup besar," pungkas Lili.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya