Berita

Plt Jubir Penindakan KPK, M. Ali Fikri/Net

Hukum

KPK Kembali Perpanjang Masa Tahanan 6 Tersangka Suap APBD Jambi

SELASA, 29 SEPTEMBER 2020 | 21:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang massa penahanan yang kedua terhadap enam tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017-2018.

Para tersangka tersebut ialah anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, yakni Cekman (CM) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB dan Parlagutan Nasution (PN) dari Fraksi PPP.

Selanjutnya, Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Cornelis Buston (CB), dan dua Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 yakni AR. Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ)


"Penyidik KPK melaksanakan penahanan lanjutan untuk para tersangka berdasarkan penetapan Ketua PN Jambi yang kedua selama 30 hari," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa malam (29/9).

Untuk tersangka Cornelis Buston, AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi diperpanjang sejak 21 September 2020 hingga 20 Oktober 2020.

Sedangkan tersangka Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan diperpanjang sejak 28 September 2020 hingga 27 Oktober. Dan untuk tersangka Cekman diperpanjang sejak 3 Oktober 2020  hingga 1 November 2020.

Diketahui, untuk tersangka Cornelis Buston, AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi telah ditahan pada Selasa (23/6). Sedangkan tersangka Cekman, Tadjudin Hasan dan Parlagutan Nasution telah ditahan penyidik KPK pada Selasa (30/6).

Para tersangka yang ditahan ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama sepuluh orang lainnya. Dimana, tujuh orang telah divonis dan telah berkekuatan hukum tetap.

Penangkapan ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dimana, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang. Dari jumlah tersebut, 12 orang diantaranya telah diproses hingga persidangan.

Kedua belas orang yang telah diproses hingga persidangan ialah Gubernur Jambi 2016-2021, Zumi Zola; Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan; asisten daerah 3 Provinsi Jambi, Saifudin; pihak swasta, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.

Dan tujuh anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diantaranya Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammadiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal dan Effendi Hatta.

Dalam perkara ini, KPK menduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.

Kemudian, para unsur pimpinan fraksi dan Komisi di DPRD Jambi juga diduga mengumpulkan anggota Fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta atau Rp 200 juta.

Selanjutnya, para anggota DPRD Jambi pada saat itu juga diduga mempertanyakan soal uang "ketok palu" dan mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 200 juta per orang.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya