Berita

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar merilis kasus korupsi di Kabupaten Kampar bersama 2 tersangka/RMOL

Hukum

Kasus Korupsi Proyek Jembatan Di Kampar Riau Terungkap, KPK Tahan Dua Tersangka

SELASA, 29 SEPTEMBER 2020 | 19:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait dugaan pembangunan jembatan waterfront city TA 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Kedua tersangka yang ditahan diantaranya, Adnan (ADN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jembatan waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer wilayah II PT Wijaya Karya (Wika) (Persero) Tbk atau selaku Manajer Divisi Operasi I PT Wika (Persero) Tbk.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ADN dan IKT ditahan di Rutan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 September 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Selasa (29/9).


Lili menjelaskan, para tersangka akan menjalani isolasi mandiri di Rumah Tahanan KPK Kavling C1. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Lili menambahkan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 dalam perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, dijelaskan Lili, KPK telah memeriksa sebanyak 73 orang saksi terdiri dari pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor.

Lembaga anti rasuah bahkan telah meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa, dan ahli konstruksi.

"Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," pungkas Lili.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya