Berita

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi/Net

Nusantara

Abaikan Protokol Kesehatan, Siap-siap Kampanye Paslon Pilkada Dibubarkan Bawaslu

SELASA, 29 SEPTEMBER 2020 | 00:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat memperingatkan dan akan memberhentikan seluruh aktivitas kampanye pada pilkada serentak 2020, andai melanggar regulasi.

Hal tersebut berdasarkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 11 dan PKPU 13 mengenai petunjuk teknis kampanye.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi menjelaskan, tertuang dalam PKPU 13 pasal 88C disebutkan bahwa tidak ada lagi rapat umum, melainkan hanya bentuk-bentuk pertemuan terbatas. Lalu, dilarang melakukan kegiatan seperti konser musik, festival budaya, dan seni.


"Kami ada edaran bahwa dari KPU RI, tentang aturan pengawasan pada tahap kampanye Pilkada Serentak 2020," ujar Zaki Hilmi dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Senin (28/9).

Menurutnya, semua peserta hanya diperbolehkan kampanye sesuai regulasi. Dalam praktiknya, pertemuan tatap muka lebih diprioritaskan berupa daring.

"Jika terpaksa melakukan tatap muka, jumlah maksimal 50 orang dengan memperhatikan physical distancing dan sosial distancing minimal 1 meter," tuturnya.

Apabila pertemuan tatap muka melebihi batas maksimal dan terjadi kerumunan yang tidak memperhatikan aspek protokol pencegahan Covid-19, Bawaslu akan memperingatkan.

Selain itu, pertemuan tersebut dapat dibubarkan oleh KPU dengan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

"Kami punya kewenangan sesuai dengan regulasi PKPU 13 untuk memberikan peringatan tertulis hingga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menghentikan kegiatan tersebut," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya