Berita

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi/Net

Nusantara

Abaikan Protokol Kesehatan, Siap-siap Kampanye Paslon Pilkada Dibubarkan Bawaslu

SELASA, 29 SEPTEMBER 2020 | 00:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat memperingatkan dan akan memberhentikan seluruh aktivitas kampanye pada pilkada serentak 2020, andai melanggar regulasi.

Hal tersebut berdasarkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 11 dan PKPU 13 mengenai petunjuk teknis kampanye.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi menjelaskan, tertuang dalam PKPU 13 pasal 88C disebutkan bahwa tidak ada lagi rapat umum, melainkan hanya bentuk-bentuk pertemuan terbatas. Lalu, dilarang melakukan kegiatan seperti konser musik, festival budaya, dan seni.


"Kami ada edaran bahwa dari KPU RI, tentang aturan pengawasan pada tahap kampanye Pilkada Serentak 2020," ujar Zaki Hilmi dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Senin (28/9).

Menurutnya, semua peserta hanya diperbolehkan kampanye sesuai regulasi. Dalam praktiknya, pertemuan tatap muka lebih diprioritaskan berupa daring.

"Jika terpaksa melakukan tatap muka, jumlah maksimal 50 orang dengan memperhatikan physical distancing dan sosial distancing minimal 1 meter," tuturnya.

Apabila pertemuan tatap muka melebihi batas maksimal dan terjadi kerumunan yang tidak memperhatikan aspek protokol pencegahan Covid-19, Bawaslu akan memperingatkan.

Selain itu, pertemuan tersebut dapat dibubarkan oleh KPU dengan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

"Kami punya kewenangan sesuai dengan regulasi PKPU 13 untuk memberikan peringatan tertulis hingga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menghentikan kegiatan tersebut," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya