Berita

Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/Net

Hukum

Maafkan Tersangka, Ahok Akhirnya Cabut Laporan Polisi Kasus Pencemaran Nama Baik

SENIN, 28 SEPTEMBER 2020 | 22:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang dilayangkan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dicabut.

"Alhamdulillah hari ini kami secara resmi mencabut laporan polisi yang saya buat tanggal 17 Mei 2020,” ujar kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Jakarta, Senin (28/9).

Ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan kliennya mencabut laporan terhadap kedua tersangka, yakni AS dan EJ. Dijelaskan, keduanya sudah mengakui dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi.


Sebagai bukti kesungguhan penyesalan atas perbuatan mereka, keduanya menuliskan di media sosial masing-masing. Selain itu, pertimbangan lain kedua tersangka merupakan perempuan dan satunya berusia lanjut.

“Jadi terus yang berikutnya kedua tersangka ini perempuan dan sudah ada yang lanjut usia, makanya pertimbangan Pak Ahok untuk mencabut laporan ini,” jelas Ahmad.

Kedua tersangka juga telah menyambangi Ahok di kediamannya. Pertemuan itu membicarakan permintaan maaf mereka kepada Ahok. Dalam pertemuan tersebut, keduanya telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka itu lagi.

“Saya pertemukan kedua tersangka di kediaman Pak Basuki. Pembicaranya mereka meminta maaf, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi bahwa mereka terbawa dengan berita-berita ataupun komentar-komentar di media sosial sehingga mereka menuliskan kalimat-kalimat yang mencemarkan nama baik keluarga Pak Basuki Tjahaja Purnama,” ungkap Ahmad.

Untuk diketahui, pada akhir Juli 2020, penyidik Polda Metro Jaya menangkap AS di rumahnya di Denpasar, Bali. AS ditangkap karena terbukti mengunggah konten ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu di instagram pribadi miliknya @ito.kurnia.

Polisi juga menangkap seorang pelaku lain berinisial EJ di Medan, Sumatera Utara. EJ merupakan ketua dari kelompok Veronica Lovers yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram. Dalam penyelidikan, EJ juga terbukti memiliki akun instagram @an7a_s679 yang sering mengunggah hinaan terhadap Ahok. Mereka saat ini dijerat dengan Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya