Berita

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti/Net

Hukum

Dilimpahkan Ke Kejari Jaktim, Kuasa Hukum Djoko Tjandra: Kita Buktikan Di Persidangan

SENIN, 28 SEPTEMBER 2020 | 16:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Berkas perkara beserta tersangka kasus surat palsu yang menyeret Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking resmi dilimpahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, hari ini Senin (28/9).

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti berharap, nantinya JPU dalam persidangan dapat membuktikan sangkaan pasal yang dituduhkan kepada klienya.

“Kita buktikan aja sangkaan terhadap Djokcan (Djoko Tjandra) terkait surat palsu,” kata Krisna Murti di kepada wartawan, Senin (28/9).

Krisna mengatakan, setelah resmi dilimpahkan Bareskrim, Kejari Jakarta Timur mencocokkan barang bukti dan tidak ada pemeriksaan terhadap klienya.

“Barang bukti yang disita dari klien kami hanya HP,” tekan Krisna.

Ia berharap, dalam waktu dekat Jaksa segera melimpahkan perkara ini ke persidangan untuk membuktikan secara terang-benderang.

Di sisi lain, Krisna menjelaskan alasan kliennya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur, meski locus atau tempat terjadinya suatu tindak pidana berada di Jakarta Selatan.

“Mungkin datangnya kan dari (bandara) Halim Perdanakusuma dan penggunaan surat waktu Pak Djoko jalan (keluar masuk) dari Halim,” pungkas Krisna.

Dalam perkara pemalsuan surat jalan, Djoko Tjandra disangka melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sedangkan Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya