Berita

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti/Net

Hukum

Dilimpahkan Ke Kejari Jaktim, Kuasa Hukum Djoko Tjandra: Kita Buktikan Di Persidangan

SENIN, 28 SEPTEMBER 2020 | 16:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Berkas perkara beserta tersangka kasus surat palsu yang menyeret Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking resmi dilimpahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, hari ini Senin (28/9).

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti berharap, nantinya JPU dalam persidangan dapat membuktikan sangkaan pasal yang dituduhkan kepada klienya.

“Kita buktikan aja sangkaan terhadap Djokcan (Djoko Tjandra) terkait surat palsu,” kata Krisna Murti di kepada wartawan, Senin (28/9).


Krisna mengatakan, setelah resmi dilimpahkan Bareskrim, Kejari Jakarta Timur mencocokkan barang bukti dan tidak ada pemeriksaan terhadap klienya.

“Barang bukti yang disita dari klien kami hanya HP,” tekan Krisna.

Ia berharap, dalam waktu dekat Jaksa segera melimpahkan perkara ini ke persidangan untuk membuktikan secara terang-benderang.

Di sisi lain, Krisna menjelaskan alasan kliennya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur, meski locus atau tempat terjadinya suatu tindak pidana berada di Jakarta Selatan.

“Mungkin datangnya kan dari (bandara) Halim Perdanakusuma dan penggunaan surat waktu Pak Djoko jalan (keluar masuk) dari Halim,” pungkas Krisna.

Dalam perkara pemalsuan surat jalan, Djoko Tjandra disangka melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sedangkan Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya