Berita

KPU dan Bawaslu Kabupaten Waropen Akan Diadukan ke DKPP/RMOLPapua

Politik

Dianggap Tidak Paham Hukum, KPUD Dan Bawaslu Waropen Bakal Diadukan Ke DKPP

SENIN, 28 SEPTEMBER 2020 | 11:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lembaga Swadaya (LSM) Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (Kampak) dalam waktu dekat akan mengadukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Waropen ke Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu (DKPP).

Ditegaskan Sekertaris Jenderal Kampak Papua, Johan Rumkorem, laporan ini merupakan respons dari penetapan pasangan calon pada 23 September oleh KPUD yang diawasi Bawaslu Kabupaten Waropen yang dianggap tidak mengindahkan Undang-undang RI No.10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 dan PKPU RI Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 89 hurus a dan b serta Pasal 90 ayat huruf e.

Menurut Johan, secara de facto pemecatan pejabat tinggi pratama yaitu Sekretaris DPRD dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Waropen diduga melanggar Undang-undang dan Peraturan KPU RI, dan tidak mengindahkan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2372/KASN/8/2020 tanggal 24 Agustus 2020.


Pengiat antirasuh ini telah menyurati KPUD dan BAWASLU Waropen untuk menjelaskan pelanggaran nonpidana yang diajukan pihak petahana. Namun keduainstitusi penyelenggara pesta demokrasi ini seperti tidak paham hukum.

"Kampak Papua dalam waktu singkat akan mengadu ke DKPP di Jakarta melalui webside DKPP dan Perwakilan LSM,” kata Johan Rumkorem melalui keterangannya, Minggu (27/9), dikutip Kantor Berita RMOLPapua.

Dia menambahkan, Kampak Papua Wilayah Jakarta juga akan mendatangi kantor DKPP menyampaikan pengaduan ini. Pelaporan Kampak Papua ini juga berdasarkan pengalaman dari perkara KPUD Supiori yang telah menjalani proses persidangan telah diputuskan menjalani hukuman 4 tahun penjara

“Ketua KPUD Supiori juga disidang oleh DKPP. Terbukti bersalah mereka dicopot dari jabatan ketua. Silakan saja KPUD dan Bawaslu Waropen mau melawan hukum,” tegas Johan.

Pihaknya yakin bahwa hukum juga yang akan memberi sanksi kepada mereka yang tidak melaksanakan sumpah janji jabatan yang diemban.

"Kampak Papua mengajak masyarakat Waropen maupun kabupaten lainnya di Papua agar memilih pemimpin yang benar benar memiliki hati nurani, takut akan Tuhan dan visionable serta berintegritas demi dan untuk kesejahteraan orang asli Papua," tandas Johan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya