Berita

Kepala Divisi Pembelaan HAM Kontras, Arif Nur Fikri/Net

Politik

Restui Eks Tim Mawar Masuk Kemenhan, Kontras: Apakah Jokowi Kroscek?

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2020 | 21:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan merekrut dua eks anggota Tim Mawar sebagai pejabat Kementerian Pertahanan yang disetujui Presiden Joko Widodo ditentang Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

"Kalau kita lihat dari Keppres ini kan dasarnya pertimbangan usulan Prabowo, yang kita soroti kenapa sampai muncul dua nama ini," kata Kepala Divisi Pembelaan HAM Kontras, Arif Nur Fikri dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Minggu (27/9).

Dua mantan anggota Tim Mawar yang dimaksud adalah Brigjen TNI Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus. Menurut Kontras, presiden sharusnya lebih cermat dalam mengambil keputusan dengan terlebih dahulu menimbang latar belakang termasuk catatan hukum seseorang.


"Misalnya, (mengecek) ada putusan berkuatan hukum tetap yang dianggap terlibat proses penculikan akivis. Beberapa keputusan Presiden jelas menciderai korban dan keluarga korban yang sampai saat ini beberapa korban belum ditemukan," jelas Fikri.

Di sisi lain, Kontras juga mempertanyakan langkah yang diambil Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang menyodorkan dua nama tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

"Apakah karena dulu mantan bawahan Prabowo, sampai ada kepercayaan dari Prabowo menjadikannya menduduki jabatan di Kementerian Pertahanan?" tanya Fikri.

Tim Mawar merupakan Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang dipimpin Prabowo Subianto saat masih menjabat Komandan Kopassus. Seiring berjalannya waktu, tim tersebut diduga menjadi dalang operasi penculikan aktivis jelang jatuhnya Soeharto pada tahun 1998 silam.

Berdasarkan catatan Kontras, Yulius Selvanus dan Dadang Hendrayudha yang diangkat Prabowo sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan sempat dihukum bersalah melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiliti) II Jakarta.

Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI. Sedangkan Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan. Namun, dalam putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir hakim hingga ujungnya keduanya berstatus menjabat aktif sebagai anggota militer.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keakraban Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 14:21

Hasto Soroti Fiskal hingga Demokrasi Tanggapi Rencana Jokowi Keliling Indonesia

Senin, 01 Juni 2026 | 14:19

Patroli Jalan Kaki Berujung Penangkapan Anggota KKB Intan Jaya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:43

PDIP: Kehadiran Megawati di Istana Tak Terkait Oposisi atau Koalisi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:38

Prabowo Dorong Transformasi Nasional Menuju Ekonomi Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 13:37

Keandalan Listrik Jadi Prioritas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:31

Kenapa 1 Juni Ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarah dan Alasannya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:30

Kontroversi LCC Empat Pilar MPR Berlanjut ke Pengadilan, Sidang Dimulai Besok

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Lenteng Agung Arah Depok Ditutup hingga Selasa Pagi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:21

Selengkapnya