Berita

Kepala Divisi Pembelaan HAM Kontras, Arif Nur Fikri/Net

Politik

Restui Eks Tim Mawar Masuk Kemenhan, Kontras: Apakah Jokowi Kroscek?

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2020 | 21:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan merekrut dua eks anggota Tim Mawar sebagai pejabat Kementerian Pertahanan yang disetujui Presiden Joko Widodo ditentang Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

"Kalau kita lihat dari Keppres ini kan dasarnya pertimbangan usulan Prabowo, yang kita soroti kenapa sampai muncul dua nama ini," kata Kepala Divisi Pembelaan HAM Kontras, Arif Nur Fikri dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Minggu (27/9).

Dua mantan anggota Tim Mawar yang dimaksud adalah Brigjen TNI Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus. Menurut Kontras, presiden sharusnya lebih cermat dalam mengambil keputusan dengan terlebih dahulu menimbang latar belakang termasuk catatan hukum seseorang.

"Misalnya, (mengecek) ada putusan berkuatan hukum tetap yang dianggap terlibat proses penculikan akivis. Beberapa keputusan Presiden jelas menciderai korban dan keluarga korban yang sampai saat ini beberapa korban belum ditemukan," jelas Fikri.

Di sisi lain, Kontras juga mempertanyakan langkah yang diambil Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang menyodorkan dua nama tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

"Apakah karena dulu mantan bawahan Prabowo, sampai ada kepercayaan dari Prabowo menjadikannya menduduki jabatan di Kementerian Pertahanan?" tanya Fikri.

Tim Mawar merupakan Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang dipimpin Prabowo Subianto saat masih menjabat Komandan Kopassus. Seiring berjalannya waktu, tim tersebut diduga menjadi dalang operasi penculikan aktivis jelang jatuhnya Soeharto pada tahun 1998 silam.

Berdasarkan catatan Kontras, Yulius Selvanus dan Dadang Hendrayudha yang diangkat Prabowo sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan sempat dihukum bersalah melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiliti) II Jakarta.

Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI. Sedangkan Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan. Namun, dalam putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir hakim hingga ujungnya keduanya berstatus menjabat aktif sebagai anggota militer.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya