Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Gumilar Ekalaya/Net
Tempat hiburan malam di Jakarta disebut-sebut menjadi klaster baru penyebaran virus corona baru atau Covid-19.
Kabar ini menjadi sorotan lantaran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan, tempat hiburan malam di Jakarta belum diizinkan beroperasi.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Gumilar Ekalaya menjelaskan bahwa hiburan malam yang kini jadi klaster baru penularan virus corona (Covid-19) bukanlah tempat hiburan, melainkan restoran atau kafe.
"Sebenarnya itu bukan yang hiburan malam, itu kan kafe-kafe, itu kategorinya restoran sebenarnya bukan tempat hiburan malam," ujar Gumilar seperti dikutip Redaksi, Minggu (27/9)
Ia menjelaskan bahwa restoran dengan konsep hiburan malam berbeda dengan tempat-tempat hiburan malam yang ada. Menurut Gumilar, restoran berkonsep hiburan malam itu sebatas menyediakan bar.
Namun selama beroperasi di PSBB transisi, bar dalam restoran tersebut juga tidak diperkenankan untuk dibuka.
"Kafe itu kan sebenarnya basic-nya itu adalah restoran, tetapi dia biasanya menjadi satu dengan bar. Biasanya bar itu kan berarti ada bar tablenya, ada display minumannya," jelas Gumilar.
"Biasanya kalau bar-bar kan seperti itu jadi satu, jadi kesannya seperti clubbing. Itu sebenarnya konsepnya kafe, kemarin itu yang boleh buka restorannya, seakan-akan barnya boleh buka. Sebenarnya (bar) tutup, jadi kesannya seperti hiburan malam padahal enggak," tandasnya.
Penjelasan dari Gumilar membantah pernyataan Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah yang mengatakan ada tujuh klaster baru penyebaran Covid-19 di Jakarta sejak pemberlakuan PSBB transisi. Hal itu berdasarkan analisis Tim Satgas dari data Dinas Kesehatan DKI Jakarta.