Berita

Wakil Vanuatu di Dewan HAM PBB, Antonella Picone/Repro

Dunia

Indonesia Menolak Fitnah Delegasi Vanuatu Di Dewan HAM PBB, Ini Kutipan Lengkapnya

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2020 | 11:58 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Wakil Vanuatu di PBB, Antonella Picone, menyampaikan serangkaian tuduhan terhadap pemerintah Indonesia terkait dengan kondisi HAM di Papua.

Dalam Dialog Interaktif dengan Pelapor Khusus PBB mengenai masyarakat pribumi yang diselenggarakan Dewan HAM PBB tanggal 25 September lalu di Jenewa, Picone menyebutkan kematian Pendeta Yeremias Zanambani di Kabupaten Intan Jaya akibat kekerasan aparat militer Indonesia.

Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa menyampaikan sanggahan atas fitnah dan tuduhan tersebut hari Sabtu kemarin (26/9). Berikut kutipan lengkapnya.


1. Indonesia menolak tegas pernyataan delegasi Vanuatu pada sesi pembahasan Dialog Interaktif (Interactive Dialogue) dengan Pelapor Khusus PBB (Special Rapporteur) mengenai “Indigenous People”, 25 September 2020. Pernyataan tersebut berisikan tuduhan yang tidak berdasar, tanpa fakta, dan manipulatif, berkaitan dengan situasi HAM di Provinsi Papua Barat, Indonesia.

2. Indonesia mengecam perilaku Vanuatu yang berulang-kali menyalahgunakan Dewan HAM untuk melancarkan propaganda politik dan tuduhan tidak berdasar terhadap situasi HAM di Provinsi Papua dan Papua Barat.

3. Terkait dengan tewasnya Pendeta Yeremias Zanambani, Indonesia menolak tegas tuduhan tidak berdasar Vanuatu yang tanpa didukung fakta terverifikasi. Aparat penegak hukum Indonesia dengan serius sedang dan masih melakukan penyelidikan menyeluruh atas tindak kejahatan tersebut.

4. Pemerintah Indonesia telah menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga Pendeta Yeremias Zanambani serta sanak keluarga yang ditinggalkannya.

5. Delegasi Indonesia, sesuai prosedur yang berlaku akan menyampaikan tanggapan resmi atas tuduhan tidak berdasar Vanuatu tersebut pada kesempatan pertama dalam sesi Dewan HAM ke-45 ini.

6. Terkait undangan Pemerintah Indonesia kepada Komisioner Tinggi HAM (KTHAM) yang akan diwakili oleh Kantor Regional KTHAM di Bangkok untuk berkunjung ke Provinsi Papua dan Papua Barat, hal ini masih terus dikoordinasikan antara Pemerintah Indonesia dengan Kantor Regional KTHAM.

7. Penting untuk diketahui, pada pembukaan sesi Dewan HAM ke-45, 8 September 2020, KTHAM, Michelle Bachelet, dalam Oral Update mengenai perkembangan situasi HAM di seluruh dunia yang perlu menjadi perhatian masyarakat internasional, sama sekali tidak mengangkat situasi HAM di Indonesia, termasuk di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya