Berita

Mantan deputi parlemen dari Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP), Ilhan Isbilen/Net

Dunia

Terpapar Covid-19, Kondisi Mantan Deputi Partai AKP Menguak Bobroknya Penanganan Kesehatan Di Penjara Turki

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2020 | 10:21 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Isu penyebaran Covid-19 di penjara Turki kembali tersorot setelah seorang mantan deputi parlemen dari Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP), Ilhan Isbilen dinyatakan terinfeksi virus tersebut.

Dilaporkan Turkish Minute pada Jumat (25/9), Isbilen dinyatakan positif terinfeksi virus corona di Penjaran Sincan Ankara pada pertengahan September dan hanya dimasukkan ke dalam isolasi.

Ketika kondisinya memburuk di ruang isolasi, Isbilen akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Penelitian dan Pendidikan Ankara Diskapi Yildirim Beyazit karena dikabarkan menderita emboli.


Penanganan kesehatan Isbilen yang merupakan mantan pengusaha ternama berusia 74 tahun tersebut menjadi sorotan publik.

Seorang pengusaha yang tinggal di pengasingan, Akin Ipek mengkritik otoritas Turki melalui akun Twitter-nya. Ia menyebut mereka berusaha melakukan percobaan pembunuhan.

"Ilhan Isbilen, yang berusia 74 tahun yang diisolasi di (Penjara) Sincan selama bertahun-tahun, telah dirawat di rumah sakit karena Covid-19. Teman! Ini tidak lain adalah percobaan pembunuhan," cuit Ipek, mengacu pada kelalaian pihak berwenang dalam menghadapi pandemi.

Isbilen sendiri diketahui telah mengajukan beberapa kali permohonan pembebasan dalam masa percobaan karena meningkatnya risiko penyebaran virus corona di penjara. Namun permohonan tersebut telah ditolak oleh pihak berwenang.

Pada April, parlemen telah mengesahkan UU yang memungkinkan pembebasan puluhan ribu tahanan untuk mengurangi kepadatan di penjara dan risiko penyebaran virus corona.

UU tersebut mengecualikan narapidana yang dipenjara atas tuduhan terorisme, termasuk İşbilen dan banyak lainnya terlibat dalam tindakan keras setelah upaya kudeta pada tahun 2016.

Isbilen yang dipenjara sejak akhir 2015 itu telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat pada Juni 2018. Ia dihukum karena terlibat dalam kudeta yang gagal pada 2016, walaupun fakta menunjukkan, ia telah dipenjara jauh sebelum kudeta terjadi.

Pada Maret, pengacara Isbilen telah mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi untuk pembebasan kliennya yang sudah tua dan memiliki penyakit kronis.

Tetapi,  pengadilan tinggi menolak permintaan pengacara isbilan dan mengatakan bahwa situasi mantan wakilnya bukan merupakan risiko segera baginya untuk dibebaskan.

Selama ini, Isbilen dituding terkait dengan gerakan Gulen, sebuah kelompok berbasis agama yang diilhami oleh ulama Turki Fethullah Gulen.

Rezim Presiden Recep Tayyip Erdogan menuduh Gulen mengatur kudeta yang gagal pada 2016 dan menyebut gerakan itu sebagai organisasi teroris.

Hidup dalam pengasingan yang dilakukan sendiri di AS, Gulen menyangkal keterlibatan apa pun dalam upaya kudeta atau aktivitas teroris apa pun.

Isbilen sendiri mengundurkan diri dari AKP yang berkuasa pada Februari 2014 sebagai protes atas investigasi korupsi ke dalam pemerintahan Erdogan pada akhir 2013.

Saat mengumumkan pengunduran dirinya pada konferensi pers, Isbilen menuduh pemerintah mengawasi dia dan keluarganya, mengacu pada alat penyadap yang ditanam aparat di rumahnya.

Tuduhannya kemudian dikonfirmasi dalam sebuah laporan oleh Nordic Monitor, sebuah jaringan penelitian dan pemantauan yang berbasis di Stockholm yang berfokus pada ekstremisme, terorisme, kejahatan, kebijakan luar negeri, keamanan dan masalah militer.

Organisasi tersebut tahun lalu mengungkapkan dokumen resmi, termasuk foto, video, dan transkrip percakapan telepon yang menunjukkan bahwa Isbilen dan keluarganya diawasi secara teratur oleh polisi Turki.

Isbilen tidak sendiri menghadapi mirisnya kondisi di penjara Turki.  Pada 15 September, seorang mantan guru berusia 41 tahun, Cengiz Karakurt, pingsan di sel penjaranya dan dinyatakan mati otak.

Istri Karakurt, Hatice, mengatakan suaminya telah dibawa ke rumah sakit beberapa kali tetapi dikirim kembali ke selnya dengan antibiotik untuk pengobatan flu, meskipun faktanya dia punya alasan untuk segera dibebaskan dari penjara, termasuk menjalani operasi jantung terbuka untuk regurgitasi katup aorta. Pembebasannya hanya disetujui oleh otoritas Turki sehari setelah dia dinyatakan mati otak.

Selain itu, ada juga seorang narapidana Kurdi berusia 80 tahun, Ali Bockan yang dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (23/9) tanpa diizinkan untuk melihat keluarganya untuk terakhir kali.

Bockan sendiri dipenjara karena mengadakan upacara peringatan muslim dalam bahasa Kurdi.

Totalnya, ada puluhan narapidana yang meninggal dan diduga karena kelalaian otoritas penjara di seluruh negeri selama pandemi.

Tak ayal banyak pihak mengkritik pemerintahan Erdogan. Anggota parlemen dari Partai Demokrat Rakyat (HDP) yang pro-Kurdi sekaligus anggota Komite Penyelidikan HAM parlemen, Omer Faruk Gergerlioglu mengkritik pemerintah atas kelambanan berbagai insiden di penjara.

"Sekali lagi ada kelalaian dan pelanggaran (oleh pihak berwenang). Kehidupan para tahanan seharusnya tidak semurah ini!" ujarnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya